Berkasnya Sudah P21 Tapi Masih Tak Ditahan. Ahok Dinilai Amat Istimewa di Mata Hukum

Bagikan dengan:

perspektif

SUNGGUH, Ahok benar-benar dinilai mendapat perlakuan yang sangat istimewa di hadapan hukum. Sebab, meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, lalu disusul oleh pihak kejaksaan yang telah menyatakan hasil penyidikan sudah lengkap, alias P21. Namun, hingga saat ini Ahok masih bebas berkeliaran.

Dan perlakuan “istimewa” seperti ini tidaklah dialami oleh tersangka-tersangka kasus pelanggaran hukum lainnya. Padahal, negara ini sudah “berjanji” dengan menjamin persamaan kedudukan warga negara Indonesia di hadapan hukum.

Yakni,  ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Pasal tersebut memberikan makna bahwa setiap warga negara tanpa harus melihat penduduk asli atau bukan, berasal dari golongan terdidik atau rakyat jelata yang buta huruf, golongan menengah ke atas atau kaum papa yang bergumul dengan kemiskinan, harus dilayani secara sama di depan atau dalam hukum.

Namun nyatanya, hari ini rakyat terpaksa tumpah ke Jakarta untuk melakukan Aksi Bela Islam III karena negara hingga kini juga dinilai belum mampu menegakkan hukum seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1 tersebut. Di mana Ahok sebagai tersangka dengan berkas yang sudah P21 pula masih tetap bebas berkeliaran.

Sungguh sangat berbeda jauh perlakuannya ketika, misalnya, Jessica yang harus dikejar lalu berhasil ditangkap di salah satu hotel hingga kemudian ditahan karena telah ditetapkan sebagai tersangka. “Ditangkap ya, jadi tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Jakarta, Sabtu (30/1), ketika itu.

Dan masih banyak lagi contoh lainnya yang langsung ditangkap dan ditahan (dipenjara) oleh aparat hukum ketika sudah dinyatakan sebagai tersangka. Lalu kenapa Ahok tidak, padahal sudah P21 pula? Pertanyaan ini tak perlu dijawab, sebab semua orang kini tahu ada hubungan apa Ahok dengan sejumlah petinggi politik yang saat ini sedang berkuasa di negeri ini.

Dan menurut banyak kalangan, apabila sejumlah elit politik yang sedang berkuasa di negeri ini beserta petinggi aparat hukum masih memiliki hubungan “spesial” dengan Ahok, maka Ahok masih punya kesempatan yang besar untuk bebas sekaligus menaklukkan tuntutan rakyat, yakni rakyat yang sedang berjuang menegakkan hukum di negeri ini melalui Aksi Bela Islam III.

(Red-DM1)
Bagikan dengan:

Muis Syam

4,024 views

Next Post

Dengan Tangis, Rachmawati Ajak Peserta Aksi 212 Demo MPR dan Desak Agar Ahok Dipenjara

Kam Des 1 , 2016
DM1.CO.ID, JAKARTA: Rachmawati Soekarnoputri mengumandangkan seruan kepada peserta aksi 212 (2 Desember) kelompok nasionalis dan agama agar benar-benar memanfaatkan momentum Aksi Bela Islam III, yakni dengan menuntut setegas-tegasnya MPR untuk segera menggelar Sidang Istimewa guna mengembalikan UUD 1945 ke versi yang asli, bukan hasil amandemen.