Mentang-mentang Mentan, SYL Usir Wartawan, Ketum SPRI: Dia Harus Dipidana 2 Tahun Penjara

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA: Mentang-mentang Mentan (Menteri Pertanian), Syahrul Yasin Limpo (SYL), memperlihatkan arogansinya di hadapan publik. Ia secara terang-terangan mengusir para wartawan yang tengah bertugas dalam acara pelepasan ekspor Pinang ke Pakistan, pada Sabtu (6/11/2021), di gudang biji pinang CV. Indokara di Jalan Suak Kandis, Desa Pudak III, Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Para awak media yang diusir oleh SYL itu, yakni seluruh jurnalis yang memang sebelumnya mendapat undang peliputan dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Jambi, termasuk Suci Annisa selaku jurnalis Kompas-TV. Sehingga momen pengusiran itupun sempat terekam secara audio-visual (video).

Saat  itu, ketika baru saja ingin melangkah masuk ke gudang biji pinang, dengan gaya arogansinya SYL bersama sejumlah stafnya langsung mengibas-ngibaskan tangannya mengusir wartawan, bak sedang mengusir ayam.

Dengan pengusiran itu, para awak media itupun mengaku sangat kecewa dengan arogansi yang dipertontonkan oleh SYL selaku pejabat yang secara terang-benderang melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan.

“Kita liputan itu sudah berada di posisi yang telah ditentukan protokoler, tapi kita diusir. Dan pengusiran ini dilakukan langsung oleh Bapak Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ini. Nah ini tentunya kita menganggap (pengusiran itu) hal yang tidak manusiawi sekali ya, di mana ini bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan menghalang-halangi tugas kita selaku jurnalis yang tengah melakukan liputan di lapangan,” ujar Suci Annisa dalam akun Youtube KompasTV, Ahad (7/11/2021).

Menurut Suci, kelakuan SYL yang mentang-mentang sebagai Mentan itu sudah sangat mencoreng profesi jurnalis. “Dan ini sama saja tidak menghargai profesi kita (sebagai wartawan) yang memang bertugas untuk melaksanakan dan menggali informasi yang akan disampaikan kepada publik,” tutur Suci.

Suci Annisa yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengurus Daerah (IJTI Pengda) Jambi ini, mengaku telah melaporkan kejadian pengusiran tersebut kepada ITJI Pusat agar dapat diproses lebih lanjut.

Suci menyatakan sangat kecewa dengan sikap Mentan SYL. Karena Presiden Jokowi saja, kata Suci, saat berkunjung ke Jambi meski dikawal dengan Paspampres, itu tidak memperlihatkan sikap arogansi apalagi sampai harus mengusir wartawan saat liputan.

Menanggapi adanya kejadian pengusiran wartawatan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP-SPRI), Heintje Mandagi angkat suara mengecam sikap arogansi yang dipamerkan oleh SYL.

Mandagi yang juga selaku Ketua Dewan Pers Indonesia (DPI) itu menegaskan, Mentan Syahrul Yasin Limpo wajib dipidana 2 tahun penjara karena telah nyata-nyata melakukan pengusiran terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas.

Menurut Mandagi, sikap angkuh yang diperlihatkan oleh SYL itu adalah jelas-jelas merupakan perbuatan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal pidana dalam UU Pers, kata Mandagi, selama ini belum pernah diterapkan ketika wartawan dilarang atau dihalangi melakukan peliputan. “Padahal sangat jelas dalam Undang-Undang Pers disebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi wartawan mencari dan memperoleh informasi, itu dipidana dua tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah,” tegas Mandagi melalui siaran Pers yang dikirim ke meja redaksi DM1, Ahad (7/11/2021).

Untuk itu Mandagi mendesak atas nama Undang-Undang Pers, SYL harus segera diproses hukum untuk mempertanggung-jawabkan sikap arogansinya yang telah mengusir para wartawan saat melaksanakan tugas di lapangan.

Mandagi menegaskan, kelakuan sangat arogan yang diperlihatkan oleh SYL itu tidak bisa dipandang sebagai hal yang biasa-biasa saja. Menurut Mandagi, itu pelanggaran yang sangat serius dan wajib menjadi perhatian serius pula oleh Presiden Jokowi.

“Presiden perlu memasukan dalam daftar reshuffle kabinet, menteri yang tidak menghargai Profesi Wartawan. Terlebih tindakan pengusiran wartawan saat meliput adalah perbuatan pidana menurut Undang-Undang Pers,”tandas Mandagi.

Mandagi menekankan agar kasus ini tidak berhenti pada permintaan maaf dari SYL saja, tetapi harus diproses secara hukum hingga tuntas agar dapat menjadi efek jera atas perbuatan pidana pelarangan peliputan terhadap wartawan.

“Untuk pembelajaran kepada publik agar kasus serupa tidak terulang lagi, maka Polri wajib mengusut dan memproses kasus Menteri Yasin Limpo ini sesuai ketentuan pidana yang berlaku,” pungkasnya. (dms-rls/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

1,484 views

Next Post

Proyek Masjid Jabal Nur Rate-rate Tetap tidak Beres: Air Hujan Masih saja Merembes

Sel Nov 9 , 2021
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Proyek Masjid Jabal Nur Rate-rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), yang telah menelan anggaran Rp.5 Miliar lebih itu, hingga saat ini ternyata masih menjadi problematik yang belum juga bisa terselesaikan.