Kejari Kolaka Mulai Mengusut “Teka-teki” Dana Covid19 Koltim

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Penggunaan dana penanganan Covid19 di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), diinformasikan mulai ditelusuri oleh aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka.

Pihak Kejari Kolaka mulai mencium “bau tak sedap” atas penanganan dana Covid19 itu, lantaran dipicu oleh dua instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim yang menolak menandatangani laporan pertanggung-jawaban penggunaan dana Covid19 tahun 2020.

Penolakan dua instansi (Dinas Kesehatan dan Dinas Pangan) itu pun memunculkan teka-teki atau tanda tanya besar yang mengandung misteri di mata publik, sehingga mengundang pihak kejaksaan untuk membongkar teka-teki itu dengan turun melakukan penyelidikan.

Informasi yang dihimpun Kepala Biro DM1 Koltim menyebutkan, bahwa aparat kejaksaan akan memanggil satu per satu pihak yang terkait dalam persoalan ini. Di antaranya yang bakal dimintai keterangan dalam waktu dekat ini adalah Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan, Badwi.

Ketika dikonfirmasi seputar pemanggilan ini, Badwi melalui sambungan telepon, membenarkan kini ada upaya dari pihak Kejari Kolaka untuk mengusut penggunaan dana Covid19 senilai total sekitar Rp.2 Miliar tersebut.

Diungkapkan, surat pemanggilan pengambilan keterangan sudah diketahuinya setelah dikirimi melalui pesan whatsapp (WA) oleh Kadis Kesehatan, Barwik Sirait.

“Kadis Kesehatan juga dikirimkan langsung oleh Sekda Koltim. Rencana pengambilan keterangan pada Rabu pagi (3/2/2021) jam 10,” kata Badwi, Senin sore (1/2/2021).

Badwi menegaskan, bahwa dirinya tidak tahu-menahu mengenai penggunaan dana Covid19 yang dialokasikan ke dinasnya (Dinas Kesehatan). Bahkan Badwi mengaku sama sekali tidak pernah dilibatkan.

“Saya sebagai sekretaris tidak tahu-menahu soal itu (penggunaan dana Covid19). Yang paling tahu persoalan anggaran Covid19 dan pembeliannya adalah eksekutannya, Kabid Yankes (Harun) dan Kadis. Itupun hanya pembelian Rp.146 Juta, selebihnya dikelola langsung oleh Satgas Covid19, dalam hal ini Sekretaris Gugus tugas yaitu pak Ansarullah dan Lasky Paemba,” ungkap Badwi.

Saat dimintai untuk mengurai alur penggunaan dana Covid19 khusus di Dinas Kesehatan, Badwi mengaku angkat tangan. “Saya tidak bisa memberikan keterangan yang lebih rinci karena memang saya tidak tau,” lontar Badwi.

Seperti diberitakan sebelumnya di media ini, terkait pengggunaan dana Covid19 tahun 2020, eksekutan dari Dinas Kesehatan dan Pangan menyatakan tidak bertanggungjawab dan bahkan menolak untuk bertanda-tangan dalam laporan pertanggung-jawaban penggunaan dana Covid19 tersebut.

Alasannya, mereka sama sekali tidak mengetahui alokasi penggunaan dana karena sedikit pun tidak dilibatkan dalam kegiatan pembelian atau pengadaan.

Eksekutan Dinkes, Harun, dalam wawancara dengan wartawan bahkan mengaku hanya mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp.146 Juta, selebihnya ia menolak bertanggungjawab.

Alasan yang sama juga dikemukakan Hamdi selaku eksekutan di Dinas Pangan. Ia juga mengaku sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan pengadaan alokasi dana Covid19 tersebut.

“Betul saya sebagai eksekutor, tapi jujur saja kami tidak dimanfaatkan kemarin. Kita tidak tau kenapa bisa begitu. Saya tidak pernah tanda-tangan. Saya dengan pak almarhum Dertinus tidak pernah dilibatkan, padahal almarhum kala itu adalah sebagai pemeriksa barang,” kata Hamdi melalui sambungan telepon, Kamis siang (28/1/2020).

Menurut Hamdi, jika berbicara aturan maka semestinya ia dilibatkan dalam setiap kegiatan pengadaan tersebut karena selaku Sekdis, bagian dari PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).

Dan meski penggunaan anggaran Covid19 tahun 2020 telah dipertanggungjawabkan, namun Hamdi menyatakan secara tegas, bahwa apabila ada tanda-tangan yang mengatasnamakan dirinya di dalam laporan pertanggungjawaban dana Covid19 tersebut, maka tanda-tangannya itu dipastikan adalah palsu.

Penggunaan dana penanganan pandemi Covid19 dari APBD Koltim 2020 melalui Belanja tidak terduga itu dikelola oleh dua orang Sekretaris Gugus secara bergantian, yakni semula oleh Ansarullah (Kepala BPBD), lalu beberapa bulan kemudian diganti oleh Lasky Paemba (Kadis Tanaman Pangan dan Perternakan).

Kisruh dan teka-teki dua dinas yang menyatakan menolak bertanggung-jawab atas penggunaan dana Covid19 itu pun terlanjur terekspos di publik, sehingga kini pihak Kejari Kolaka pun diharapkan dapat benar-benar membongkar misteri di balik penggunaan dana Covid19 tersebut. (rul/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

12,472 views

Next Post

Karang Taruna Desa Poduwoma Gotong Royong Benahi Wisata Arung Jeram

Sel Feb 2 , 2021
DM1.CO.ID, BONE-BOLANGO: Poduwoma termasuk salah satu desa yang terdampak banjir cukup parah pada 2020, terlihat dari postur alam yang mengalami pergeseran dan juga rusak, serta erosi gunung yang menimbulkan kerusakan di beberapa lokasi di desa yang terletak di Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango ini.