Diduga tak Kantongi Izin Tersus, LSM ini Adukan PT. TLG Molotabu ke Polda Gorontalo

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: PT. Tenaga Listrik Gorontalo (PT. TLG) di Molotabu, Kabupaten Bone Bolango, diduga kuat tidak memiliki izin tersus (terminal khusus) bongkar muat batubara.

Dugaan tersebut diungkapkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerhana Provinsi Gorontalo dalam surat laporannya yang ditujukan ke Kapolda Gorontalo, pada Senin (5/7/2021).

Surat laporan dari LSM Gerhana Provinsi Gorontalo nomor: 01/GRHN/LP/VII/2021, itu merupakan tindak-lanjut dari surat aduan sebelumnya yang dilayangkan oleh LSM Gerhana Kabupaten Bone Bolango, nomor: 025/GRHN/LP/VI/2021 tertanggal 16 Juni 2021.

Tak main-main, surat LSM Gerhana Provinsi Gorontalo yang diitujukan ke Kapolda Gorontalo tersebut ditembuskan sebagai laporan ke sejumlah pihak. Yakni ke Menteri Perhubungan RI, Gubernur Gorontalo, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Pengawasan Kementerian Perhubungan Laut, APIP Kementerian Perhubungan Laut, Direktur Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kepala Navigasi Bitung, Kepala Pelindo Provinsi Gorontalo, Kepala Syahbandar Pelabuhan Provinsi Gorontalo, Direktur/Branch Manager PT. TLG Molotabu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, dan Pemimpin Redaksi DM1.CO.ID.

Djaber Tangoi selaku Ketua Umum LSM Gerhana Provinsi Gorontalo dalam suratnya tersebut menyakini, bahwa selama ini PT. TLG Molotabu tidak mempunyai izin Tersus bongkar-muat batubara.

“Dengan kajian kami sewaktu melakukan investigasi lapangan maupun secara IT atau elektronik, ternyata laporan dugaan tidak mempunyai izin terminal khusus bongkar-muat batubara PT. TLG Molotabu Kabupaten Bone Bolango, itu benar sesuai fakta di lapangan,” beber Djaber dalam suratnya.

Djaber bahkan mengungkapkan, informasi yang didapatkan LSM Gerhana dari orang yang mempunyai basic seputar perhubungan laut, menyatakan bahwa dermaga khusus PT. TLG Molotabu Bone Bolango itu sama sekali tidak mempunyai izin tersus.

Pihak navigasi Bitung di Sulawesi Utara, kata Djaber, tidak mengetahui dengan jelas tentang keberadaan dermaga tersus PT. TLG Molotabu tersebut, dikarenakan dermaga tersus itu tidak terdaftar pada administrasi navigasi Bitung.

Djaber menjelaskan, PT. TLG Molotabu yang mendirikan Tersus tak berizin itu sudah sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Nomo 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Diri Sendiri.

Dalam suratnya, LSM Gerhana menyoroti Syahbandar Pelabuhan Gorontalo yang dinilai bagai menggunakan “kacamata kuda” dengan seolah-olah tidak mengetahui apa yang terjadi terkait keberadaan tersus PT. TLG Molotabu tersebut.

Tak hanya itu, LSM Gerhana juga menyatakan kekecewaannya terhadap Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo. “Pihak Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo yang merupakan wakil dari Kementerian Perhubungan RI di Jakarta memberikan penjelasan dengan secara tidak terus terang/tidak jelas serta menghindar daripada masalah tersebut, dan menjelaskan kepada kami di mana persoalan ini adalah salah satu kebijakan dari Kementerian Perhubungan,” tulis Djaber.

Sehingga itu, LSM Gerhana pun menduga dalam hal ini telah terjadi persekongkolan antara sejumlah pihak terkait dengan pihak PT. TLG Molotabu. “Karena perbuatan ini menghalalkan segala cara dengan melakukan kebijakan, akan tetapi menabrak aturan yang telah ditetapkan,” tulis Djaber dalam suratnya.

LSM Gerhana dalam laporannya juga menyebutkan, informasi yang berkembang di sekitar dermaga Tersus tersebut menyebutkan bahwa dokumen yang digunakan selama ini hanya berbentuk rekomendasi. “Dan itu bukan untuk dipakai pada waktu kapal tongkang berlabuh di dermaga untuk menurunkan material batubara yang digunakan untuk keperluan bahan baku PT. TLG Molotabu,” ungkap Djaber.

Terkait persoalan ini, Djaber dalam surat laporannya memunculkan perbandingan dengan PT. Wilmar Bubaa yang juga membuat dermaga Tersus untuk kebutuhan muatan galian C keluar daerah, mendapat larangan dari pihak perhubungan laut Gorontalo dan Syahbandar karena belum mengantongi izin.

Olehnya itu, Djbaer pun mempertanyakan, bahwa mengapa PT. TLG Molotabu bisa mendapatkan perlakuan istimewa di saat diketahui juga belum mengantongi izin Dermaga Tersus?

Melalui surat laporannya, LSM Gerhana pun meminta kepada Kapolda Gorontalo untuk dapat menindak-lanjuti persoalan tersebut.

“Kami mohon kepada Bapak Kapolda Gorontalo agar mengusut tuntas tentang permasalahjan ini. Dan apabila ternyata benar, maka kasus ini agar dilanjutkan ke tingkat pengadilan sehingga ada efek jera pada oknum-oknum terkait yang menghalalkan segala cara dan untuk kepentingan pribadi, memperkaya diri. Serta yang paling penting permasalahan ini sudah sangat merugikan PAD Provinsi Gorontalo maupun Kabupaten Bone Bolango,” tanda Djaber seraya menambahkan bahwa seluruh laporan ini berlandaskan azas praduga tak bersalah dan tendensi dari berbagai pihak.

Wartawan DM1 saat menggali keterangan dan mengonfirmasi seputar masalah ini secara maraton ke Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, dan juga kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Gorontalo, membenarkan adanya surat laporan dari LSM Gerhana Provinsi Gorontalo terkait PT. TLG Molotabu yang diduga tidak mengantongi izin Dermaga Tersus bongkar-muat batubara.

“Iya benar, ada surat LSM Gerhana tembusannya ke kami,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Dr. M. Jamal Nganro, ST, MM, kepada wartawan DM1, di ruang kerjanya, pada Kamis (8/7/2021).

Jamal yang didampingi Abdul Munir Humokor selaku Kabid Perhubungan Laut dan Udara itu menanggapi, bahwa LSM Gerhana salah kaprah menyebut Dinas Perhubungan itu merupakan wakil dari Kementerian Perhubungan. “Ini kan salah. Jadi Dinas Perhubungan provinsi itu tidak mewakili Kementerian Perhubungan di daerah,” ujar Jamal tersenyum.

Jamal juga membantah, bahwa dirinya tidak pernah memberikan penjelasan dengan secara tidak terus terang terkait masalah ini kepada LSM Gerhana. “Sejak kapan. Saya sendiri tidak pernah ketemu?” tutur Jamal, namun Munir bergegas menyatakan bahwa dirinya yang pernah dihubungi oleh pihak LSM Gerhana.

Kala itu, menurut Munir, dirinya sudah menjelaskan seputar permasalahan yang dipertanyakan oleh dan kepada LSM Gerhana. Tetapi, lanjut Munir, semua penjelasan yang ia sampaikan tidak dipahami oleh pihak LSM Gerhana.

Terkait PT.TLG Molotabu yang diduga tidak mengantongi izin dermaga Tersus, Jamal mengaku tidak punya wewenang untuk menjelaskannya secara detail. “Tentang izin itu saya tidak punya kapasitas menjelaskan itu. Karena punya rana Kementerian Perhubungan, di Syahbandar. Walaupun kami tahu, tapi tidak berkewenangan, bukan tupoksi kami,” jelas Jamal.

Olehnya itu, Jamal mengarahkan agar terkait permasalahan dugaan ada tidaknya izin tersebut, hendaknya ditanyakan langsung ke pihak KSOP. “Saya justru bertanya balik, apakah teman-teman (LSM) ini sudah ketemu dengan pihak KSOP?” ucap Jamal.

Sementara itu, Agustinus, ST, MT selaku Kepala KSOP Gorontalo saat dikonfirmasi oleh wartawan DM1 di ruang kerjanya, pada Jumat (9/7/2021), mengungkapkan bahwa PT. TLG Molotabu sudah memiliki izin dermaga Tersus.

“Barang itu tidak mungkin jalan kalau tidak ada izinnya. Mungkin teman-teman (LSM) belum konfirmasi ke sana (ke pihak Perusahaan PT. TLG Molotabu),” ujar Agustinus.

Wartawan DM1 yang mencoba untuk menemui dan meminta keterangan pihak PT. TLG Molotabu, pada Selasa sore (13/7/2021), belum berhasil mendapatkan penjelasan terkait dugaan tersebut. Pihak sekuriti yang bertugas di pos penjagaan di pintu masuk PT. TLG Molotabu juga telah berupaya untuk mempertemukan DM1 dengan pihak manajemen. Sayangnya, belum ada yang bersedia untuk memberikan keterangannya dengan alasan karena jam kantor telah mepet pulang. (dms/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

747 views

Next Post

Jalan Jakarta 1 Bagai Rak Telur, Ketua RT ini Tagih Janji Kampanye Marten Taha

Sab Jul 24 , 2021
DM1.CO.ID, GORONTALO: Kondisi Jalan Jakarta 1, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, saat ini sungguh semakin sangat memprihatinkan. Untuk melalui jalan akses menuju Perumahan Belle Moyyoto Indah ini, membuat isi perut terasa sangat terguncang, karena berombak dan berlubang-lubang bagai rak telur. Warga sekitar maupun para pengguna Jalan Jakarta 1 […]