Di Balik Aksi Bantuan BST: Ada Kades “Pasang Badan” dan “Jual Nama” Paslon Petahana

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), terinformasi dan juga terindikasi giat melakukan aksi “pasang badan”, terutama dalam pembagian berbagai bantuan dengan membawa-bawa nama pasangan calon (Paslon) bupati petahana.

Bahkan sejumlah kalangan mengungkapkan, bahwa beberapa Kades bersama perangkatnya pada ajang Pilkada ini, semakin intens bergerak senyap memberikan bantuan ke warga penerima tanpa melibatkan pihak pengawas Pemilu, Bhabinkamtibmas maupun Babinsa setempat.

Salah satunya, sejumlah warga membeberkan kelakuan Altin sebagai Kades Lamunde, Kecamatan Tinondo, pada Oktober 2020 lalu, telah turun langsung membagikan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp.500 Ribu dengan “menjual nama” paslon dari petahana, Tony Herbiansah.

Menurut warga tersebut, dengan menyebut-nyebut nama petahana, maka Altin selaku Kades Lamunde dalam menjalankan aksi bagi-bagi bantuan itu seolah mengajak warga penerima agar memilih petahana dalam Pilkada Koltim 2020.

“Banyak penerima yang disampaikan begitu, bahwa itu bantuannya pak Tony yang keluar. Tidak pernah memang dia bahasa yang lain kalau pergi bawa bantuan, namanya pak Tony terus yang selalu dia (Altin) sebut-sebut,” ucap salah seorang sumber di desa tersebut, Rabu (4/11/2020).

Sementara itu, Altin yang coba dikonfirmasi melalui nomor teleponnya, pada Sabtu (7/11/2020) sekitar pukul 19.30 WITA, tidak sempat mengangkat panggilan, meski terdengar nada dering aktif.

Untuk diketahui, penegasan larangan kepada para kepala desa dan perangkatnya dalam politik praktis maupun memberikan dukungan kepada pasangan calon, sangat banyak ditekankan dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Yakni, di antaranya ada pada Pasal 29 dan 51 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Adapun sanksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu terdapat pada Pasal 30 ayat (1): “Kepala Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif  berupa teguran lisan atau teguran tertulis. Jika sanksi administratif tidak dilakukan maka diberhentikan sementara lalu dilanjutkan pada  pemberhentian.”

Bahkan, kepala desa yang terbukti melakukan keputusan seperti kegiatan-kegiatan serta program di desa, dan juga melakukan perbuatan atau tindakan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu pasangan calon atau calon kepala daerah yang terindikasi merugikan calon lain, itu dapat dikenakan sanksi pidana.

Sementara itu, terkait dengan program bantuan yang sering dibagi pada malam hari, Sekretaris Gugus Tugas Covid19 Koltim, Lasky Paemba menyatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada semua Kades agar mekanisme pembagian sembako  dilakukan di kantor desa.

“Boleh dilakukan (dibagi) dari rumah ke rumah, asalkan melibatkan Panwas, bhabinkamtibmas dan Babinsa. Panggil mereka, kalau mereka mempunyai kesempatan untuk ikut,” jelas Lasky, Sabtu (7/11/2020) melalui telepon.

Jumlah penerima bantuan sembako Covid19 yang bersumber dari anggaran Koltim mencapai 9.781 Kepala Keluarga (KK), tersebar di 133 desa se-Koltim. Jenis bantuannya meliputi beras 5 Kilo, mie instan 1 ball, minyak goreng, susu 2 kaleng, gula 2 Kilo, serta teh celup 1 dos.

Lasky yang juga Kadis Tanaman Pangan dan Peternakan Kotim ini menegaskan, pembagian sembako dari pemerintah yang saat ini diberikan ke masyarakat, murni bantuan kemanusiaan, jauh dari kepentingan politik. Sebab kalau ada kepentingan politik, maka pasti ada stiker yang diikutkan pada bantuan sembako tersebut.

Meski begitu, Lasky mengaku tak dapat memberikan jaminan penuh atas adanya sejumlah kades yang beraksi membagikan sembako Covid19 pada malam hari.

Ia hanya berandai-andai (memperkirakan saja) pembagian dilakukan malam hari akibat keterlambatan pengambilan bantuan di kabupaten.

“Kemungkinan besar kepala desa yang mengambil bantuan pada sore hari, kemudian tiba malam di desanya, dan dibagikan langsung  pada malam itu juga. Mungkin karena takut mengambil resiko, makanya begitu tiba langsung dibagikan. Jadi kemungkinan begitu yang dibagi malam,” dalihnya. (rul/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

21,772 views

Next Post

Semua Keputusan Darwis Moridu Sejak 7 September 2020 Dinilai Batal Demi Hukum

Ming Nov 8 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, dalam Surat Keputusan (SK) nomor 131.75-3846 Tahun 2020, resmi memberhentikan sementara Darwis Moridu sebagai Bupati Boalemo periode 2017-2022.