Polda Gorontalo Gelar Press Conference Kasus Narkoba, Ternyata Bandarnya Korban Bencana Palu

Bagikan dengan:
Wartawan: Dewi Mutiara Kartika~ Editor: Avi|

DM1.CO.ID, GORUT: Terjadi tangkap tangan terhadap dua orang dengan inisial DIM dan RIN, pada operasi kasus narkoba Selasa (16/10/2018), di Desa Tanjung Karang, Kelurahan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara.

Dari operasi tersebut berhasil diamankan 4 bungkus narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 4 gram, uang senilai Rp.6 juta lebih, dan sejumlah alat komunikasi handphone.

Berdasarkan interogasi terhadap dua tersangka, yang kemudian dikembangkan dan mengarah pada perantara PON, LIN, dan OIL. Terindikasi seorang bandar perempuan dengan inisial IMA, yang merupakan korban bencana gempa dan tsunami di Palu.

Menurut keterangan IPDA Kanit Subdit Narkoba Polda Gorontalo, Mohammad Adam saat jumpa pers Selasa (23/10/2018), di Kantor Polda Gorontalo mengungkapkan, “Ibu ini asli Gentuma, berumah tangga dan menetap di Palu. Tapi sudah status janda, dia merupakan pengungsi korban bencana Palu, pasca bencana ibu ini kembali ke rumah orang tuanya di Gentuma. Dan untuk barang tersebut dibawa ibu ini dari Palu dan dibelanjakan di wilayah Gentuma, untuk selanjutnya diedarkan lagi di wilayah kota”.

Lebih lanjut Mohammad Adam mengatakan, para tersangka yang tertangkap bukan merupakan narapidana yang kabur ketika bencana di Palu terjadi.

“Bandar ini residivis kasus narkoba tahun 2014 dengan masa hukuman enam bulan. Jadi kemungkinan besar dia sudah bebas,” jelas Adam.

Dari hasil pemeriksaan urin setelah tangkap tangan, semua tersangka positif mengonsumsi narkoba dengan kandungan metamphetamin.

“Persangkaan yang dikenakan pada mereka adalah pasal 114 ayat 1 dan pasal 112, dengan ancaman hukuman dua puluh tahun dan paling minimum lima tahun,” tambah Adam.

Untuk proses penyidikan yang dilakukan saat ini dibagi menjadi tiga yaitu pembeli DIM dan RIN, perantara PON, LIN, dan OIL, serta bandar IMA.

Terungkap pula antara pembeli dan perantara sudah saling kenal, karena sama-sama pernah menjadi binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo. Namun bukan kasus narkoba, melainkan kasus pembunuhan. (dmk/avi/dm1)

Bagikan dengan:

Dewi DM1

3,978 views

Next Post

Bakti Kominfo RI Terus Gencarkan Redesain USO, Kali ini di Desa Molombulahe

Sel Okt 23 , 2018
Wartawan: Kisman Abubakar~ Editor: Avi| DM1.CO.ID, BOALEMO: Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI), bekerjasama dengan Majelis Pesantren Indonesia (MPI) dan Santripreneur Indonesia melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat khususnya santri di Desa Molombulahe, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Selasa (23/10/2018).