DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, bakal diadukan oleh kubu Paslon SBM (Samsul Bahri Madjid-Andi Merya Nur) ke pihak kepolisian setempat. Yakni, terkait dengan adanya pemalsuan surat keputusan yang dikeluarkan.
Andi Asri selaku LO (Liaison officer) Paslon SBM mengatakan, ada dua hasil pleno dalam satu perkara yang dikeluarkan Bawaslu. Yaitu, satu keputusan telah dikirim ke kuasa hukum, dan satu keputusan lagi baru ditempel di kaca pengumuman Kantor Bawaslu Koltim.
“Dari dua keputusan ini, setelah kami perhatikan ternyata berbeda. Lain yang dikirim ke tim kuasa hukum kami, lain juga yang dipajang di kaca kantor Bawaslu. Ini sudah merupakan tindak pidana pemalsuan. Tidak pernah ada perbaikan,tidak pernah ada pemberitahuan, tiba-tiba ada hasil pleno ditempel di kaca kantor Bawaslu,” ungkap Andi Asri dalam sebuah diskusi bersama Komisioner Bawaslu Koltim, pada Sabtu (3/10/2020).
Menanggapi hal tersebut di tempat yang sama, La Golonga selaku Kepala Divisi Hukum, Pelanggaran dan Penindakan (HPP) Bawaslu Koltim mengatakan, bahwa frasa yang telah diputuskan tidak bisa lagi diubah. Sebab, itu sudah menjadi keputusan Bawaslu Koltim secara kelembagaan.
“Tidak mungkin kami juga memaksa untuk mengikuti apa yang telah kami sepakati dalam pleno. Lebih bagus, silakan melakukan upaya-upaya supaya tidak panjang diskusinya lagi,” tutur La Golonga berupaya menepis.
Rencana melakukan proses hukum terhadap Komisioner Bawaslu Koltim ini, sebelumnya berawal saat tim kuasa hukum Paslon SBM melaporkan Keputusan KPU Koltim ke Bawaslu, pada Jumat (25/9/2020).
Materi laporannya adalah terkait adanya dugaan pelanggaran syarat pencalonan yang dilakukan oleh pihak petahana, yang ditemui ketidak-sesuain administrasi antara nama dalam KTP atas nama Tony Herbiansah dengan nama yang ada dalam formulir B1-KWK.
Dari empat partai pengusung, berdasarkan KTP hanya partai PKS yang mengacu pada nama sesuai yang tertera di KTP. Sedangkan partai lain terjadi penambahan.
Terungkap dalam KTP tertulis nama “Tony Herbiansah”. Sedangkan yang tertulis di formulir B1-KWK dari Partai NasDem ada penambahan huruf y, sehingga menjadi Tony Herbiansyah. Sedangkan di B1-KWK partai Golkar dan partai PBB, bahkan ada penambahan nama Andre.
“Jadi terdapat ketidaksesuain. Jadi menurut hemat kami KPU lalai melihat hal ini. Dan kami dari Paslon nomor urut dua merasa dirugikan,” ungkap Mustajab, salah seorang tim kuasa hukum SBM, pada Jumat (25/9/2020). (rul/dm1)
Sen Okt 5 , 2020
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Impian sejumlah warga Desa Ameroro, Kecamatan Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, untuk memiliki satu unit mobil ambulans, kembali buyar dan pupus. Pemerintah desa setempat bukannya menyediakan mobil ambulans, namun malah membeli mobil Hilux bekas.