Hari ini 1 Juli 2020, Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA: Mulai hari ini, Rabu (1 Juli 2020), Presiden Jokowi kembali menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri, atau PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah).

Kenaikan iuran BPJS tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam aturan tersebut, iuran kepesertaan mandiri kelas I akan naik dari Rp.80 Ribu menjadi Rp150 Ribu/bulan per peserta.

Dan pada iuran mandiri kelas II naik dari Rp.51 Ribu menjadi Rp.100 Ribu/bulan per peserta. Sementara iuran Mandiri kelas III juga naik dari Rp.25.500 menjadi Rp.35 Ribu/bulan per peserta.

Meski begitu, peserta mandiri kelas III masih bisa menikmati tarif lama Rp.25.500/bulan per peserta dengan subsidi dari pemerintah hingga 31 Desember 2020. Dan mulai 1 Januari 2021, peserta kelas ini membayar secara penuh iuran (tanpa subsidi lagi) sebesar Rp.35 Ribu/bulan per peserta.

Besaran iuran mulai Januari 2021 untuk kepesertaan mandiri kelas III itu sebenarnya mencapai Rp.42 Ribu/bulan per peserta. Namun, pemerintah memberi subsidi lagi sebesar Rp.7.000/bulan per peserta.

Seperti diketahui, per 1 Januari 2020 yang lalu, Jokowi juga telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan besaran bervariasi per bulan. Yakni, untuk peserta mandiri kelas I Rp.160 Ribu, mandiri kelas II Rp.110 Ribu, dan mandiri kelas III Rp.42 Ribu.

Namun pemberlakuan pungutan iuran BPJS Kesehatan pada kenaikan per 1 Januari 2020 tersebut,  hanya sempat berlaku dari Januari-Maret 2020.

Sebab, pihak MA (Mahkamah Agung) membatalkan aturan kenaikan iuran tersebut. Alasannya, dinilai tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Pembatalan tersebut membuat iuran kepesertaan itu kembali ke nilai awal pada April-Juni, yakni Rp.80 Ribu (Mandiri I); Rp.51 Ribu (Mandiri II), dan Rp.25.500 (Mandiri III) per bulan per peserta.

Lantaran pada Januari-Maret 2020 telah terlanjur dilakukan kenaikan iuran, maka kelebihan atas pembayaran yang dilakukan oleh peserta pada Januari-Maret 2020 tersebut dialihkan menjadi pembayaran April-Juni 2020.

Namun mulai hari ini, Rabu (1 Juli 2020), Presiden Jokowi lagi-lagi menaikkan besaran iuran Jaminan Kesehatan tersebut. (dml/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

55,840 views

Next Post

Menuju New Normal, Pemkot Gorontalo Tetapkan Kawasan Tertib Protokol Kesehatan

Rab Jul 1 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, saat ini telah menetapkan kawasan percontohan tertib protokol kesehatan Covid19. Yakni, di sepanjang Jalan Nani Wartabone, dari Lapangan Taruna Remaja sebagai zero-point, sampai di Bundaran HI (Hulondalo Indah, atau patung Saronde).