Hati-hati, Justru Pimpinan yang Menjadikan ASN Makan Uang Haram

Bagikan dengan:

Oleh: Arman Naway*

DM1.CO.ID, OPINI: ASN adalah perangkat kerja, abdi negara yang oleh negara diangkat untuk membantu kerja kerja rutin negara. ASN adalah SDM yang dimiliki negara untuk memastikan terpenuhinya pelayanan kepada publik, pengelolaan keuangam yang akuntabel, pembangunan yang merata. Di tangan merekalah semua terjadi.

Sejak zaman Orde Baru hingga kini, tonggak kehidupan bangsa dan negara di tangan eksekutif yang memiliki kewenangan mutlak mengelola anggaran negara. Walaupun begitu gencarnya pilar legislatif dan yudikatif, selalu akan bermuara pada distribusi dan eksekusi anggaran dari eksekutif.

Eksekutif mengatur kehidupan mulai dari terbit akta kelahiran hingga keluar akta kematian.

Dalam menjalankan fungsi-fungsi kerjanya secara teknis presiden, gubernur, walikota/bupati dibantu oleh perangkat kerja teknis yang dibagi dalam pejabat eselon maupun staf.

Yang sering terdengar dan problemnya para ASN yang menjadi hangat dari setiap kepala daerah banyak hal yang menjadi isu ASN  adalah  proses mutasi, demosi, promosi, rotasi.

Memang dalam rangka mendukung kinerja pemerintahan daerah, bupati/walikota berhak mengatur distribusi ASN ke bagian atau fungsi teknis, sehingga ada sinergitas antara janji poltik kepala daerah yang kebetulan bupati/walikota merupakan produk politik, maka janji politik yang telah dituangkan dalam RPJMD haruslah singkron dengan program kerja atau visi misi saat kampanye.

Namun proses mutasi, promosi, rotasi, demosi tidaklah didasarkan atas putusan emosional dan tidak rasional, betapa tidak sebenarnya istilah non-job itu tidak cocok disematkan kepada ASN, sebab jika mereka nanti non-job berarti mereka makan gaji buta.

Makna dari non-job itu terdiri dari dua kata, yaitu Non= “tidak”, dan Job= “kerja/pekerjaan”. Jadi non-job itu tidak kerja/pekerjaan, bisa saja sama dengan dipecat.

Lalu jika mereka dipecat dan masih terima gaji kan jadi haram. Jadi  dengan menonjobkan seorang ASN adalah yang mnjadikan mereka tidak bertanggungjawab atas gaji yang mereka terima. Dan bisa saja mereka makan gaji buta. Yang sebenarnya kalau ASN belum pensiun atau dipecat karena melanggar kode etik, maka tidak bisa ada istilah menonjobkan ASN.

Kalau non-job sebagai penafsiran di atas wajarlah mereka mencari keadilan di PTUN (belum langsung PTTUN). Kan menjadi hak setiap warga negara untuk mendapatkan keadilan? Masa yang ingin mencari keadilan disampaikan di apel sampai murka begitu…?!

Yang menyukseskan kerja-kerja pemerintahan daerah adalah ASN, karena negara telah membayar mereka untuk melayani warga negara.

—–

(Penulis adalah tokoh pemuda, dan penggiat sosial)

—–

Redaksi menerima artikel dari semua pihak sepanjang dianggap tidak berpotensi menimbulkan konflik SARA. Dan setiap artikel yang dimuat adalah menjadi tanggungjawab sepenuhnya oleh penulis.

Bagikan dengan:

Muis Syam

42,447 views

Next Post

Dinilai Lecehkan Sarjana, Bupati Boalemo “Paket C” Itupun Dipolisikan

Ming Mei 31 , 2020
DM1.CO.ID, BOALEMO: Rentetan kalimat “horor” yang dilontarkan oleh Bupati Boalemo, Darwis Moridu, di hadapan para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo pada apel perdana pasca cuti bersama Idul Fitri 1441 H, berbuntut ke proses hukum.