DPRD Kabupaten Gorontalo Sahkan Tiga Ranperda Usulan Pemda

Bagikan dengan:

Wartawati/Editor: Dewi Mutiara

DM1.CO.ID, KABUPATEN GORONTALO: DPRD Kabupaten Gorontalo dan pemerintah daerah mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada sidang paripurna di kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (15/4/2019).

Sebelum pengesahan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan kerja dalam membahas tiga Ranperda usul inisiatif pemerintah daerah.

Berikut tiga Ranperda yang telah disahkan menjadi Perda baru.

1. Perda Kabupaten Gorontalo Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) Tahun 2017-2037.

2. Perda Kabupaten Kabupaten Gorontalo Tentang Pajak Sarang Burung Walet.

3. Perda Kabupaten Gorontalo Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Secara aklamasi, seluruh anggota dewan kabupten yang hadir pada sidang tersebut menyetujui dan menerima pengesahan Ranperda menjadi Perda Kabupaten Gorontalo.

Dalam pidatonya, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyampaikan terima kasih kepada semua pihak terutama anggota DPRD yang telah bekerja sama dalam pembahasan hingga pengesahan Ranperda ini.

Bupati Nelson juga berharap dukungan DPRD dan masyarakat Kabupaten Gorontalo dalam pengawasan pelaksanan Perda yang baru tersebut.

“Pemerintah daerah sangat mengharapkan adanya dukungan dan partisipasi dari semua elemen masyarakat, agar berbagai aspek terkait dengan penyelenggaraan program dan kebijakan di daerah ini dapat berjalan dengan optimal dan maksimal. Semoga berbagai harapan dan cita- cita yang hendak diwujudkan dengan kehadiran perda ini, akan menjadi sebuah keniscayaan yang dapat memberi kecerahan dan gemilangya harapan akan masa depan masyarakat, bangsa dan negara secara lebih dimasa depan,” tutur Nelson.

Kepada wartawan, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Sahmid Hemu mengatakan, pengesahan Ranperda ini adalah bentuk sinergi dan komitmen DPRD Kabupaten Gorontalo dalam mendukung program pemerintah daerah yang pro rakyat juga mendukung kemajuan Kabupaten Gorontalo.

“Terkait pembangunan kawasan industri, kita lihat bahwa Kabupaten Gorontalo merupakan wilayah pertama yang ada di Indonesia Timur yang mulai menerapkan perda ini. Tentu dari usul inisiatif pemda ini, telah melihat bahwa potensi lima hingga sepuluh tahun kedepan Kabupaten Gorontalo berpotensi jadi wilayah industri karena wilayah kita sangat didukung oleh letak geografisnya,” jelas Sahmid.

Sahmid mengatakan, pemerintah daerah diharapkan mengambil tindakan yang tepat untuk melakukan pengaturan dan pengendalian terhadap kawasan industri yang sudah bermunculan di Kabupaten Gorontalo.

“Terkait Perda tentang pajak sarang burung walet, jangan dilihat bahwa ini adalah semata-mata untuk peningkatan PAD, tapi dilain sisi kita harus melihat bahwa ini merupakan bentuk pengendalian pemda, karena sampai hari ini sudah tercatat kurang lebih 40 usaha yang mengarah pada pendapatan sementara dan ini kita lihat sebagai potensi besar bagi daerah,” ungkap Sahmid.

Mengenai BMD, Sahmid mengatakan ini adalah langkah tepat bagi pemerintah daerah untuk melakukan pendataan aset daerah yang diketahui status kepemilikannya tidak jelas.

“Karena masih banyak aset daerah yang ada di Kabupaten Gorontalo yang tidak bertuan atau yang tidak jelas tuannya. Sehingga, melalui perda ini kita akan atur sehingga bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan untuk kelestarian lingkungan,” pungkas Sahmid. (dmk/dm1)

Bagikan dengan:

Dewi DM1

2,062 views

Next Post

Jamin Listrik Pemilu, Gubernur Rusli Siapkan Sewa Genset untuk Daerah Terpencil

Sen Apr 15 , 2019
DM1.CO.ID, POHUWATO: Pada sebuah Diskusi Politik yang digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Gorontalo, Rabu (6/3/2019), terungkap sejumlah “kekhawatiran” dari banyak pihak yang tak mustahil akan terjadi.