Di Tengah Masalah Corona, Polri Terbitkan Aturan Penghinaan Jokowi

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA: Di saat bangsa ini sedang berhadapan dengan masalah global pandemi virus Corona, Jenderal Idham Azis selaku Kapolri pun menerbitkan 3 telegram yang bermateri aturan. Telegram itu ditandatangani Kabareskrim Polri, Irjen Listyo Sigit, atas nama Kapolri Jenderal Idham Aziz, Ahad (4/4/2020).

Yakni pertama, telegram bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 terkait kejahatan siber; kedua, telegram bernomor ST/1099/IV/HUK.7.1/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB); serta ketiga, telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 mengenai tugas dan fungsi Reserse Kriminal dalam ketersediaan bahan pokok dan distribusi.

Terkait dengan aturan perkara kejahatan siber, diuraikan tentang adanya kemungkinan masalah yang akan timbul selama pandemi corona. Yakni, mulai adanya penghinaan kepada penguasa, presiden dan pejabat pemerintah.

Selain itu, juga seputar penyebaran berita bohong dan ketahanan data akses internet. Karenanya, diperintahkan untuk melaksanakan patroli siber agar memonitoring perkembangan situasi serta opini di ruang siber.

Sedangkan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), isinya tentang potensi pelanggaran apabila pembatasan diberlakukan, seperti kejahatan yang terjadi pada arus mudik, kerusuhan atau penjarahan, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan.

Juga termuat, potensi adanya penolakan atau upaya melawan petugas saat pembubaran kerumunan, menghambat kemudahan akses penanggulangan bencana, dan tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan.

Selanjutnya, telegram mengenai tugas dan fungsi Reserse Kriminal dalam ketersediaan bahan pokok dan distribusinya. Disebutkan potensi masalah yang bakal terjadi, seperti permainan harga, penimbunan kebutuhan pokok, menghalangi dan menghambat jalur distribusi logistik.

Telegram ini dimunculkan pasca Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam menanggulangi Covid-19.

DPR Minta Polisi Tak Asal Tangkap 

Mengetahui adanya telegram tersebut, Asrul Sani selaku anggota Komisi III DPR-RI, memberi komentar. Ia mengingatkan kepada pihak Kepolisian agar bertindak secara terukur, dan tidak asal tangkap.

“Mengingatkan jajaran Polri agar kerja-kerja penegakan hukum yang menjadi kewenangan Polri tidak melanggar prinsip due process of law, yakni jelas dasar aturannya dan prosedurnya dilakukan dengan benar,” kata Arsul, dilansir Viva, Senin (6/4/2020).

Telegram ini Dinilai Ancam Hak Masyarakat

Menyikapi terbitnya telegram tersebut, Usman Hamid selaku Direktur Amnesty Internasional Indonesia, angkat suara. Ia meminta agar telegram itu segera dicabut karena dianggap sangat berlebihan di kala masyarakat sedang dililit kesusahan (terutama ekonomi) akibat masalah pandemi virus Corona ini.

“Aturan (telegram) tersebut membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan Polri dan penegak hukum untuk bersikap represif terhadap masyarakat,” demikian Usman Hamid dalam siaran pers yang diterima, Senin (6/4/2020).

Di tengah pandemi virus Corona yang mematikan sekarang ini, menurut Usman, semestinya Polri menjadi pelindung dan pengayom bagi masyarakat, bukan malah membuat masyarakat jadi makin tidak berdaya.

Alih-alih melindungi dan memberikan rasa aman, Usman melihat, telegram tersebut justru hanya mengancam hak masyarakat dalam  menyatakan pendapat.

“Atas nama penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara, telegram itu berpotensi melanggar kemerdekaan berpendapat. Amnesty mendesak pihak kepolisian dan yang berwenang menarik (membatalkan) telegram tersebut,” tegas Usman Hamid.

Ia menambahkan, selain mengancam kebebasan berpendapat, telegram yang terbit pada Sabtu (4/4/2020) itu, pun tak konsisten dengan keputusan pemerintah.

Usman Hamid pun tentunya mengaku bingung, sebab di saat Presiden Jokowi baru-baru ini menyetujui langkah Menteri Hukum dan HAM untuk membebaskan 30 ribu tahanan dan narapidana dari penjara maupun lapas, namun di telegram itu malah mengancam untuk memidanakan (memenjarakan) masyarakat yang dianggap melakukan penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara.

“Pelaksaan telegram itu akan membuat banyak orang yang semula berniat memberikan pendapat, ataupun kritik, justru takut untuk bersuara karena diancam hukuman,” ujar Usman.

Polri maupun pemerintah, menurut Usman, seharusnya merespons dan mengapresiasi secara positif warga yang melakukan kritik, sebab kritik itu bisa menjadi saran atau masukan dalam penanganan wabah Covid-19.

“Tanpa saran dan kritik, pemerintah tentunya akan semakin kesulitan untuk mengetahui apa yang perlu diperbaiki dalam penanganan wabah,” jelas Usman.

Usman mengingatkan, bahwa Indonesia terikat dengan Pasal 19 pada Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik Internasional (ICC-PR). Dan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 pun telah menghapuskan delik penghinaan terhadap presiden dan penguasa negara dalam Pasal 207 KUH Pidana, karena dianggap bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945. (dml/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

48,763 views

Next Post

Kades Bonda Raya Bangun 8 Unit Rumah Sehat

Sel Apr 7 , 2020
DM1.CO.ID, BONE BOLANGO: Kepala Desa (Kades) Bonda Raya, Mohamad Alim, melakukan peletakan batu pertama pada program pembangunan rumah sehat, Senin (6/4/2020).