Unjuk Rasa, Jurnalis di Daerah Ini Beri “Kado” Buat TNI

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Pada Hari Angkatan Bersenjata (TNI), 5 Oktober kemarin, para pekerja PERS yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Gorontalo, melakukan unjuk-rasa bernuansa aksi damai, di depan Makodim 1304 Gorontalo hingga ke bundaran HI (Hulondalo Indah).

Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes, penolakan, sekaligus perlawanan secara tegas kepada sejumlah oknum TNI yang secara arogan melakukan tindak kekerasan, pelecehan, intimidasi kepada sejumlah insan PERS yang sedang melakukan tugasnya sebagai jurnalis. Misalnya, pelecehan terhadap seorang wartawati di Medan, dan yang terbaru adalah pemukulan terhadap jurnalis NET TV di Madiun yang dilakukan oleh oknum TNI.

Para pengunjuk rasa itupun mendesak agar oknum-oknum TNI yang telah melakukan kekerasan, pelecehan, intimidasi kepada PERS agar segera diproses hukum lebih lanjut. “Kekerasan terhadap jurnalis, tidak selesai dengan MAAF,” demikian tertulis di salah satu atribut aksi.

Sebelumnya, di Kabupaten Tuban-Jawa Timur, para jurnalis dari berbagai media massa juga menggelar aksi solidaritas mengecam kekerasan oleh oknum TNI Yonif 501 Rider terhadap wartawan Net TV Madiun, Soni Misdanato pada Minggu (2/10/2016).

Peserta aksi membawa kertas karton bertuliskan kecaman, di antaranya: “TNI Lindungi Rakyat, Bukan Tindas Rakyat”, “Hormati UU Pers Hargai Profesi Jurnalis”, “STOP Kekerasan Terhadap Jurnalis”, “Adili Oknum TNI Penganiaya Wartawan”, dan “Panglima TNI Ajari Prajuritmu Bertindak Santun”.

Dan khusus di Gorontalo, para pendemo dari kalangan PERS ini juga memberi “kado khusus” kepada TNI berupa bingkisan berisi buku Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS.

Sebagaimana diketahui, dalam UU Nomor 40 tersebut termaktub dalam pasal 2 yang menyebutkan, “Kemerdekaan PERS adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum“.

Pasal 4 bahkan menegaskan bahwa, ayat 1: “Kemerdekaan PERS dijamin sebagai hak asasi warga negara.” Selanjutnya, ayat 2: “Terhadap PERS nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”

Juga ayat 3: “Untuk menjamin kemerdekaan PERS, PERS nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Kemudian ayat 4: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Dan yang lebih harus diketahui dan dipahami oleh seluruh pihak, dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tersebut sangat jelas memuat Bab VIII Ketentuan Pidana, yakni pada pasal 18: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

(Herman/DM1)
Bagikan dengan:

Muis Syam

2,737 views

Next Post

Beda dengan Rizal Ramli, Nelayan Ini Sebut Menko Luhut Bohong

Jum Okt 7 , 2016
DM1.CO.ID, JAKARTA: Seorang perwakilan nelayan Muara Angke, Ramli, menilai Luhut Binsar Panjaitan selaku Menko Kemaritiman telah membohongi publik dengan mengatakan, bahwa reklamasi Pulau G di Jakarta tak merugikan para nelayan.