KPK Terus “Kejar” Ahok Terkait Kontribusi Tambahan Proyek Reklamasi

Bagikan dengan:

(DM1, Jakarta): TERKAIT kontribusi tambahan pada proyek reklamasi Teluk Jakarta, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo terus menyoroti kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Yang saya soroti, kontribusi tambahan itu seharusnya tidak digunakan begitu saja, mesti masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dulu,” ungkap Agus kepada Tempo.co.

Pada konteks tersebut, Agus menegaskan perlunya melihat syarat diskresi. Pertama, kata Agus, ada aturan. Lalu, ada situasi yang memungkinkan hal yang tidak sesuai aturan itu.

Tentang hal tersebut, Agus memberi contoh sederhana, pengendara berhenti di lampu merah. Tapi, karena lalu lintas macet, polisi bisa mengeluarkan diskresi, boleh jalan meski lampu merah.

“Jadi, jangan langsung bilang diskresi tidak bisa dipidanakan. Lihat situasinya apa. Bagi saya, harus situasi force majeure atau overmacht (keadaan memaksa). Kalau tidak, ya, jalankan kebijakan menurut aturan,” tegas Agus.

Agus bahkan mengaku tidak melihat adanya situasi force majeure atau overmacht ketika Ahok harus menggunakan diskresi untuk kontribusi tambahan 15 persen bagi pengembang reklamasi. “Jadi, kenapa mesti ada diskresi mengenai kompensasi yang tidak masuk APBD?” lontar Agus.

Dan meski seandainya diskresi yang ditempuh itu tidak menguntungkan Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta, namun di mata KPK hal itu menguntungkan orang lain.

Dan tentang benar-tidaknya kompensasi seperti itu, Agus mengaku bahwa, sepanjang pengetahuannya off budget di luar APBN dan APBD itu sangat dilarang.

Sebelumnya, Rizal Ramli dalam acara ILC TVOne yang membahas seputar Reklamasi Jakarta pernah menyatakan, bahwa dana “off budget” yang dilakukan pemda DKI/Ahok adalah melanggar hukum.

Presiden Soeharto dulu diadili karena dana “off budget” yang sebagiannya masuk ke sejumlah yayasan, sehingganya sejak reformasi mengenai off budget tersebut sudah dilarang.

“Sistem kita mewajibkan dana yang masuk APBN dan APBD itu dikelola secara transparan, lelang secara umum, harga diketahui orang. Kami ingin tahu soal pembangunan rumah susun di Kalijodo. Apa kebutuhannya. Proses belanja transparan tidak. Ini seperti penunjukan langsung. Yang pasti belum akan kami hentikan, seperti yang sudah saya katakan tentang kasus pembelian Rumah Sakit Sumber Waras,” jelas Agus.

Olehnya itu, Ketua KPK Agus secara pribadi ingin kasus ini berlanjut. “Bahkan beberapa hari lalu saya menanyakan ke penyidik, mengapa aliran dana ke Teman Ahok tidak cepat diperiksa? Apakah setelah ditelusuri ada hubungan dengan pihak tertentu? Tapi memang belum, dan saya meyakinkan mudah-mudahan enggak berhenti hanya di Sanusi. Di kasus-kasus lama, saat mau menyentuh orang-orang di atas, hubungannya selalu terputus,” ungkap Agus.

Bagikan dengan:

Muis Syam

3,911 views

Next Post

Dinilai Lecehkan alQuran, Ahok Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

Rab Sep 28 , 2016
(DM1, Jakarta) ADVOKAT Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta atas dugaan rasis dan menghina agama Islam. Laporan tertulis dengan nomor: 11/B/ACTA/IX2016 dari ACTA tersebut diterima oleh Bawaslu DKI Jakarta, Selasa (27 September 2016) sekitar pukul 13.00 […]