Ini Poin-poin Lengkap Aduan Warga yang Membuat Kades Monas “Berbaju Oranye”

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Kepala Desa Monano Selatan (Monas), Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), inisial AS, akhirnya berbaju oranye sebagai tanda penghuni sel tahanan Polres Gorontalo.

Penahanan terhadap AS itu dimulai sejak Jumat (5/7/2019) hingga 20 hari ke depan, yakni terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan dana desa.

AKP Muhammad Kukuh Islami, S.IK selaku Kasat Reskrim Polres Gorontalo, dalam Konferensi Pers di Mapolres Gorontalo, Senin (8/7/2019) mengungkapkan, perbuatan tersangka AS diduga merugikan uang negara sebesar Rp.192.209.229 dari total anggaran Rp.693.273.000.

Angka kerugian negara tersebut, kata AKP Muhammad Kukuh, adalah merupakan hasil temuan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kades AS ini, jelas AKP Muhammad Kukuh, mengambil-alih semua penanganan anggaran dana desa tahun 2018 dari tangan bendahara desa, lalu mengerjakan sendiri seluruh proyek dari dana desa tersebut tanpa melibatkan aparat desa lainnya.

AKP Muhammad Kukuh mengurai proyek-proyek yang dimaksud. Yakni di antaranya pekerjaan fisik drainase, renovasi balai latihan, pembuatan 10 unit jamban, dan pembangunan 5 unit Mahyani (rumah layak huni).

Seluruh pekerjaan atau proyek tersebut, ungkap AKP Muhammad Kukuh, dinilai dikerjakan tidak sesuai dengan Juknis dan RAB (Rencana Anggaran Biaya).

Bahkan, lanjut AKP Muhammad Kukuh, dari seluruh proyek tersebut ada yang fiktif.

Dalam konferensi Pers itu, AKP Muhammad Kukuh menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan berkas pekerjaan, termasuk kuitansi, serta uang tunai sebanyak Rp.13.289.000 yang diduga merupakan sisa kerugian negara.

Berawal dari Aduan Warga
Terungkapnya ulah Kades AS tersebut adalah diawali dengan adanya aduan dari sejumlah warga Desa Monas.

Aduan tersebut dibuat sebagai laporan pada September 2018 dalam bentuk dokumen yang ditujukan kepada Kapolres Gorontalo, tembusan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Pimpinan Gorontalo Post, dan Pimpinan media DM1.

Dokumen laporan itu ditanda-tangani oleh pelapor sekaligus selaku warga penerima Mahyani dan dana jamban keluarga, yaitu Yusup Rahman, Zoni Ahamad, Saumi Mustapa dan Santrin Mada.

Dalam dokumen laporan setebal 11 lembar itu, para pelapor menuangkan dan mengurai ulah Kades AS yang diduga telah melakukan penyelewengan pengelolaan dana desa secara brutal.

“Dari bantuan rumah layak huni dan bantuan jamban keluarga tersebut, kami menyatakan bahwa telah terdapat tindakan korupsi dan penyalahgunaan dana serta kesewenang-wenangan dalam kegiatan yang dilakukan oleh Kades AS,” demikian sepenggal kalimat dari pelapor dalam dokumen aduan tersebut.

Para pelapor mengurai, bahwa sejak kepemimpinannya (2017-2018), Kades AS telah melaksanakan kegiatan pembangunan yang dibiayai dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Yakni di antaranya, pembangunan drainase, paving block, Mahyani, dan jamban keluarga.

“Untuk pembangunan (seluruh proyek tersebut) tahun 2017 tidak satupun yang mencapai realisasi 100 persen,” tulis para pelapor dalam dokumen aduannya.

Para pelapor menuliskan, pembangunan drainase volume pekerjaan kurang dan tidak sesuai RAB (Sumber informasi dari petugas teknis).

Diuraikannya, pengerjaan paving block yang seharusnya dikerjakan sepanjang 168 meter itu hanya direalisasikan 125 meter dengan total anggaran sekitar Rp.173 Juta.

Untuk menyiasati agar anggaran 173 Juta Rupiah itu bisa dihabiskan, ungkap para pelapor, maka Kades AS menambahkan kegiatan baru, yakni pembuatan gapura. “Walaupun pembangunan gapura tersebut tidak memenuhi unsur kebutuhan masyarakat,” tulis para pelapor.

Para pelapor merinci selisih pengerjaan paving block. “Sesuai perhitungan kami, bahwa pekerjaan paving block dengan anggaran Rp.173 Juta dengan volume 168 meter, maka biaya per-meter sekitar Rp.1.029.000, sehingga 168 dikurangi 125 meter sisanya 43 meter (yang tidak dikerjakan) dikalikan Rp.1.029.000 sama dengan Rp.44.279.762. Itulah sisa anggaran yang dihabiskan pada pekerjaan gapura yang juga hingga saat ini tidak selesai,” tulis para pelapor.

Selain itu, pembangunan Mahyani sebanyak 4 unit (2017) dengan anggaran Rp.23 Juta per-unit, sampai saat ini juga belum rampung 100 persen.

“Ada yang ukurannya tidak sesuai RAB, tidak ada WC, tidak dipasang pintu dan jendela, ada pula yang dindingnya belum selesai. Kalaupun selesai, itu karena sudah dikerjakan oleh penerima sendiri,” ungkap para pelapor.

Selanjutnya, pembangunan jamban keluarga sebanyak 25 unit dengan anggaran Rp.4 Juta pe-unit (2017), juga rata-rat tidak memakai besi, sloof dan dindingnya di bagian belakang tidak diplester.

Bukan cuma itu, para pelapor juga mengungkapkan, bantuan beras (Raskin) tahun 2017 yang sedianya 12 bulan hanya disalurkan 11 bulan oleh Kades AS. “Yang satu bulannya telah dijual oleh Kades AS. Dan untuk menutupi kekurang (sebulan) itu, Kades AS meminta kepada para penerima untuk menandatangani daftar penerima Raskin selama 12 bulan,” ungkap para pelapor.

Para pelapor juga membeberkan, enam bulan sejak dilantik sebagai Kades Monas, AS langsung membeli 1 unit mobil pic-up Suzuki Grand-Max.

“Mobil itu dibeli setelah pencairan dana desa tahun anggaran 2017. Jadi sudah jelas, bahwa kelakuan kades seperti inilah yang mengakibatkan tidak selesainya semua kegiatan pembangunan tahun 2017,” keluh para pelapor.

Sementara untuk kegiatan pembangunan tahun anggarann 2018, menurut para pelapor, telah dialokasikan sejumlah anggaran dari dana desa untuk pembangunan 5 unit Mahyani.

Para pelapor mengungkapkan, saat seluruh dana Mahyani tersebut sudah dicairkan oleh bendahara desa pada Juli 2018, Kades AS langsung ngotot meminta semua dana tersebut.

“Alasannya, untuk membiayai Mahyani agar dapat segera dimulai dan bisa cepat selesai pengerjaannya. Tetapi yang terjadi, uang (dana) itu malah digunakan Kades AS untuk membayar utangnya kepada pihak ketiga atas nama HO alias Heli,” ungkap para pelapor.

Dijelaskannya, saat itu pembangunan fisik Mahyani belum mencapai 20 persen, sementara pencairan keuangan di bank sudah mencapai 68,48 persen, atau sekitar Rp.113 Juta dari total anggaran Rp.165 Juta.

“Pihak ketiga selaku penyedia barang pada pekerjaan tahun 2017 jelas dan tegas mengaku, bahwa kepala desa telah menyerahkan Rp.90 Juta hanya untuk pembayaran utang kepala desa pada pekerjaan tahun anggaran 2017,” jelas para pelapor.

Perilaku lain Kades AS yang dinilai “busuk” adalah menjual aset desa berupa ruas jalan yang sejak dahulu digunakan masyarakat desa setempat. “Jalan tersebut dijual kepada pihak lain dengan harga Rp.3 Juta untuk kepentingan diri sendiri tanpa melalui musyawarah desa,” ujar para pelapor dalam aduannya.

Para pelapor juga mengungkapkan, pada 2018 juga terdapat program Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) dari pemerintah berupa bantuan penyertifikatan tanah secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkannya.

“Namun yang terjadi di Desa Monas adalah setiap peserta yang mendaftarkan tanahnya dibebankan Rp.200 Ribu per-persil,” ungkap para pelapor.

Selain itu, beber para pelapor, bantuan ternak sapi yang sebelumnya sudah disepakati melalui rapat, bahwa terdapat dua kelompok yang akan mendapatkan bantuan ternak sapi pada tahun 2018, dengan masing-masing kelompok beranggotan 10 orang.

Anehnya, Kades AS menginstruksikan dalam hal pengurusan bantuan ternak sapi tersebut melakukan pungutan Rp.100 Ribu per-orang.

Dan parahnya, ketika tiba waktu yang telah ditentukan penyerahan bantuan ternak sapi, Kades AS hanya mampu menyalurkan bantuan tersebut kepada satu kelompok. Sementara satu kelompok lainnya terpaksa pulang dengan tangan hampa, tanpa mendapat penjelasan dan alasan dari Kades AS.

“Pada intinya, kami selaku warga masyarakat sesungguhnya hanya untuk membantu tugas para penegak hukum terhadap adanya perbuatan yang melanggar hukum, meresahkan masyarakat dan merugikan negara,” jelas para pelapor dalam laporannya.

Perbuatan tersangka Kades AS inipun ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo,  dikenakan Pasal 2 Ayat 1; Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan denda minimal Rp.200 Juta. (her/ams/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

7,327 views

Next Post

Kebakaran di Dulalowo, Ini Pengakuan Korban

Kam Jul 11 , 2019
DM1.CO.ID, GORONTALO: Dua rumah di kawasan Jalan Agussalim, Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Rabu malam (10/7/2019) sekitar pukul 23.30 WITA, hangus dilalap api.