Wartawati/Editor: Dewi Mutiara
DM1.CO.ID, GORONTALO: Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 di Gorontalo menyisakan sejumlah persoalan, salah satunya di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditemukan pemilih dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar daerah tetapi menggunakan hak suaranya di TPS setempat.
Jaharudin Umar selaku Ketua Bawaslu Provinsi saat dimintakan konfirmasinya (19/4/2019) mengungkapkan, kejadian ini di temukan di beberapa wilayah di Gorontalo.
“Ini terjadi di beberapa kabupaten, ada di Pohuwato, di Kabupaten Gorontalo, ada juga di Gorontalo Utara, dan yang lain sedang dilakukan pencermatan,” ungkap Jaharudin.
Sesuai dengan ketentuan undang-undang, ungkap Jaharudin, apabila terdapat pemilih yang tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTB), dan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), namun menggunakan hak suaranya di TPS setempat, hal ini berpotensi terjadi Pungutan Suara Ulang (PSU).
“Apabila ada kejadian seperti ini, maka dilakukan Pungutan Suara Ulang (PSU), namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo tentu harus melakukan kajian secara mendalam, dan melakukan konsultasi pada Bawaslu RI,” terang Jaharudin.
Lebih lanjut, Jaharudin menjelaskan, terkait potensi-potensi PSU tersebut, Bawaslu menyiapkan berkas-berkas yang kemudian dibawa ke Bawaslu RI untuk dikonsultasikan.
“Tanggal 20 berkasnya dibawa ke Jakarta, PSU ini mudah-mudahan tidak terlalu lama, karena sesuai ketentuan undang-undang, waktu untuk PSU ini hanya sepuluh hari, jadi dalam lima hari kedepan sudah harus ada kesimpulan, akan ada PSU atau tidak,” pungkas Jaharudin. (dmk/dm1)
Sen Apr 22 , 2019
DM1.CO.ID, GORONTALO: Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 di Provinsi Gorontalo berjalan lancar, sukses, aman dan sejuk.