Jubir PN Tilamuta: Vonis Bersalah Bupati Darwis Sudah Inkrah

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO: Pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta, Senin (8/4/2019), terdakwa kasus dugaan pidana Pemilu, Darwis Moridu (Bupati Boalemo) divonis bersalah.

Majelis Hakim yang terdiri dari Lalu Mohamad Sandi Iramaya, SH; Ferdiansyah, SH; dan Irwanto, SH; dalam persidangan ketujuh tersebut menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghina seseorang, calon atau peserta Pemilu, menghasut, mengadu domba perseorangan atau masyarakat sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Darwis Moridu divonis 2 bulan penjara dengan 6 bulan masa percobaan, dan denda Rp.15 Juta  subsider kurungan 1 bulan.

Vonis ini sedikit lebih berat dibanding tuntutan JPU yang hanya menuntut terdakwa Darwis Moridu, dengan pidana penjara 1 bulan dan 3 bulan masa percobaan.

Menurut Juru Bicara (Jubir) PN Tilamuta, Irwanto, SH, pada sidang putusan tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa dan JPU diberikan waktu tiga hari untuk menerima atau melakukan banding setelah adanya putusan hakim tersebut.

Namun hingga Kamis (11/4/2019) kemarin, ungkap Irwanto, baik JPU maupun PH terdakwa ternyata tidak mengajukan banding.

Sehingga, kata Irwanto, itu artinya putusan atau vonis bersalah terhadap terdakwa Darwis Moridu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Sampai hari terakhir Kamis kemarin (11/4/2019), mereka (JPU dan PH) telah mengonfirmasi tidak mengajukan upaya hukum banding. Artinya, vonis terhadap terdakwa sudah inkrah,” ungkap Irwanto.

Irwanto yang juga selaku Hakim Pengganti pada sidang putusan tersebut menjelaskan, berdasarkan pasal 483 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digariskan bahwa putusan pengadilan harus sudah disampaikan kepada Penuntut Umum paling lambat 3 hari setelah putusan dibacakan, dan untuk salinan putusan diberikan kepada terdakwa atau PH atas permintaan sebagaimana diatur di pasal 226 ayat (2) KUHAP.

Dalam keterangannya kepada DM1, Jumat (12/4/2019), Irwanto menjelaskan terkait vonis terhadap terdakwa.

Ia mengatakan, hukuman pidana penjara 2 bulan percobaan 6 bulan terhadap terdakwa adalah pidana bersyarat, atau dikenal sebagai hukuman percobaan.

“Artinya terdakwa tidak perlu menjalani hukumannya kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan terdakwa telah bersalah melakukan tindak sebelum masa percobaan enam bulan berakhir,” ujarnya.

Irwanto memaparkan, apabila dalam masa percobaan itu terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, maka ia akan menjalani hukumannya itu ditambah hukuman tindak pidana lain yang ia lakukan.

Irwanto menjelaskan, prasyarat tindak pidana bersyarat agar dalam masa percobaannya tidak melakukan lagi tindak pidana.

“Jadi boleh melakukan aktivitas sehari-harinya di dalam atau di luar daerahnya,” jelas Irwanto.

Ia juga mengurai makna pidana bersyarat. “Yakni, bukan hanya pada masa percobaanya saja agar tidak melakukan tindak pidana, namun seterusnya agar bersikap lebih baik dalam pergaulannya,” kata Irwanto.

Karena konsekuensi hukum, tambah Irwanto, ketika terpidana melakukan tindak pidana lagi setelah melewati masa percobaanya, dikenakan status hukum sebagai residivis atau pengulangan tindak pidana, terhitung dalam jangka waktu 5 tahun sejak ia menjalani pidananya. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

4,142 views

Next Post

Forum Rembuk Kesbangpol Prov. Gorontalo, Gubernur Rusli Ajak Hasilkan Pemilu Bermartabat

Ming Apr 14 , 2019
DM1.CO.ID, GORONTALO: Forum ini penting digunakan sebaik-baiknya, tidak saja berdiskusi, tapi pembahasan-pembahasannya, diharapkan dapat menghasilkan sikap dan tekat yang besar untuk menyukseskan pesta demokrasi 2019 ini.