DM1.CO.ID, GORONTALO: Kartono (35), tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan dan pembunuhan, di Jalan Panjaitan, Kota Gorontalo, akhirnya tiba di Kota Gorontalo, Sabtu petang (23/3/2019).
Upaya pelarian Tono (sapaan akrab Kartono) itu berhasil dihentikan, pada Jumat (22/3/2019) sekitar pukul 16.00 WITA, oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Resmob Polda Gorontalo dan Buser (Buru Sergap) Res Gorontalo, dibantu tim khusus Polda Sulsel dan Densus 88.
Tono dibekuk di Desa Belopa, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tanpa melakukan perlawanan.
Dari situ, Tono sempat diamankan beberapa saat di Direktorat Reserse Kriminal Umum Tim Khusus Polda Sulsel, lalu diterbangkan ke Gorontalo dengan pengawalan ketat oleh tim gabungan yang dipimpin Ipda Sucipto Amboy, SH.
Setibanya di Gorontalo, Tono langsung digelandang ke Polres Gorontalo Kota untuk dihadirkan dalam Konferensi Pers, Sabtu malam (23/3/2019) sekitar pukul 20.30 WITA.
Dalam konferensi Pers tersebut, Kapolres Gorontalo Kota, AKBP. Robin Lumban Raja, S.IK, M.Si memberikan keterangan resmi, termasuk mengurai kronologis kejadian kepada para wartawan di daerah ini.
Robin menjelaskan, pencurian yang terjadi pada Senin dini-hari (18/3/2019) sekitar pukul 01.35 WITA itu dilakukan sendiri oleh pelaku, yakni di salah satu rumah di Jalan Panjaitan, Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Upaya pencurian tersebut, kata Kapolres Robin, mengakibatkan dua orang penghuni rumah tersebut tewas dan dua lainnya luka parah.
Dua orang yang tewas itu adalah seorang perempuan bernama Sintiawati Hariono (80), dengan kondisi 7 luka tusuk di bagian perut.
Seorang laki-laki juga dinyatakan tewas, yakni bernama Simon Pangkong alias Ko’ Ming (49) dengan 5 tusukan pisau dapur yang bersarang di perut dan 1 luka tusuk di paha.
Sementara itu, dua orang lainnya yang mengalami luka adalah seorang laki-laki bernama Yohanes Pangkong (83), dengan 1 luka tusuk di perut bagian kiri.
Seorang perempuan bernama Imelda Pangkong alias Ci’ Ping (47) juga mengalami luka parah, dengan 7 tusukan di perut dan 2 luka tusuk di tangan kiri.
Kapolres Robin mengungkapkan kronologisnya, yakni pelaku pada Senin dinihari (18/3/2019), dari depan masuk ke dalam pekarangan rumah, lalu memanjat di salah satu sisinya untuk memutus kamera CCTV. Pelaku tidak tahu, bahwa ternyata terdapat 4 titik CCTV.
Robin menyebutkan, pelaku berhasil masuk ke dalam rumah dengan menggunakan sebuah linggis.
Tujuan awal pelaku nekat memasuki rumah tersebut, kata Kapolres Robin, adalah untuk mencuri uang. “Di lantai satu, pelaku berhasil mengambil satu buah HP milik ibu Sintiawati. Kemudian pelaku naik ke lantai dua,” ujar Robin.
Karena belum mendapatkan uang yang dicari, jelas Robin, pelaku pun kembali turun ke lantai 1 lalu menemukan dan mengambil sebilah pisau dari atas kulkas. “Setelah itu pelaku naik kembali ke kamar Simon (di lantai dua),” tutur Robin.
Di saat pelaku masih berada di lantai 2, lanjut Robin, ibu Sintiawati tiba-tiba terbangun dan melihat pintu rumah telah terbuka.
Karena kaget melihat pintu terbuka, kata Robin, ibu Sintiawati pun membangunkan Yohanes (suaminya) dan Imelda (anaknya).
Karena merasa curiga, ibu Sintiawati pun naik memeriksa keadaan ke lantai 2 dan memergoki pelaku. “Di sinilah kemudian pelaku menjadi panik,” ujar Kapolres Robin.
Kapolres asal Batak ini juga mengungkapkan, situasi kepanikan pelaku itu pun mendapat perlawanan dari Simon dan Imelda.
Simon terkapar dan bersimbah darah, hingga tak berdaya lagi melakukan perlawanan. Ia kemudian tewas dengan sejumlah tusukan pisau dapur yang ditancapkan oleh pelaku.
Perlawanan sengit sempat dilakukan oleh Imelda, sehingga berhasil membuat baju kaos pelaku yang digunakan sebagai masker itu terbuka.
Meski pada akhirnya Imelda harus menghentikan perlawanannya karena juga terluka parah akibat terkena beberapa tusukan, begitupun dengan Yohanes dan Sintiawati.
Beberapa saat setelah kejadian, kata Robin, Yohanes berhasil mendatangkan warga, sehingga TKP pun menjadi geger seketika.
Mengetahui peristiwa tersebut, anggota Resmob dan Sabhara Polres Gorontalo Kota pun langsung meluncur ke TKP.
Meski anggota tidak menemukan lagi pelaku saat melakukan penyisiran di TKP dan sekitarnya, namun tim gabungan INAFIS (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) dari Polres Gorontalo Kota dan Polda Gorontalo dalam olah TKP berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut, adalah 1 pasang sendal jepit pelaku, kaos pelaku yang digunakan sebagai penutup wajah, 1 linggis, 3 unit Handphone, 1 pasang kaos kaki hitam yang digunakan pelaku sebagai sarung tangan, sampel darah di TKP, CCTV.
Dari sejumlah barang bukti itu, aparat kepolisian pun mendapatkan sejumlah informasi yang mengarah kepada titik terang.
“Kita melakukan olah TKP, kita melakukan juga pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian kita mengumpulkan juga data-data. Di situlah kita dapatkan bahwa pelaku ini terlihat pertama kali di CCTV kita mengenali beberapa cirinya, salah satunya adalah cara jalan dari pelaku yang menimbulkan kecurigaan kita,” jelas Kapolres Robin.
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di sekitar TKP, polisi pun akhirnya mendapatkan titik terang bahwa ada salah satu warga yang sangat mengenali pelaku dari pakaian dan ciri-ciri yang ditampilkan dalam CCTV.
Dari situlah Polres Gorontalo berhasil memunculkan sosok tersangka pelaku, yang tidak lain adalah Kartono, tetangga depan rumah korban sendiri.
Sehari setelah kejadian, kata Kapolres Robin, tersangka pelaku bahkan sempat berbaur dengan masyarakat yang berdatangan ke TKP.
Tersangka pelaku kesehariannya adalah seorang yang berprofesi sebagai pembuat kunci duplikat. Ia bahkan adalah mantan penghuni Lapas Gorontalo pada kasus Narkoba 2017 silam.
Dari hasil interogasi pihak kepolisian, tersangka pelaku nekat ingin mencuri uang di rumah korban, selain lantaran terdesak utang, juga karena ingin mendapatkan modal untuk menikah.
Namun apapun alasannya, tersangka pelaku terpaksa harus menghadapi proses hukum yang kini melilitnya. Ia dikenai kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dan Pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dan Pasal 338 KUHP. “Ancaman hukumannya penjara 15 tahun,” lontar Kapolres Robin.
Sementara itu, terkait alasan tersangka pelaku yang terjerat utang dan ingin segera mendapatkan biaya pernikahan, menurut sejumlah pengamat sosial yang dimintai pandangannya menilai, bahwa pelaku nekat mencuri lalu panik hingga harus membunuh adalah boleh jadi karena uang panai (uang mahar) orang Sulawesi Selatan khususnya Bugis masih terlalu tinggi.
“Usianya dia (tersangka pelaku) kan sudah kepala tiga (35 tahun). Secara psikologis, seseorang usia seperti itu kalau belum menikah memang pikirannya sudah mulai gampang goyang. Diperparah lagi karena uang panai (uang mahar) semakin hari semakin tinggi di kalangan orang Bugis. Kalau tidak salah dia kan orang Bugis?” ujar seorang pengamat sosial yang minta identitas tidak disebutkan.
Menurutnya, kalau masalah utang, rata-rata orang sekarang punya utang. “Kalau cuma masalah utang, maka kecil kemungkinan orang ingin melakukan tindakan kriminal apalagi sampai membunuh. Jadi kemungkinan boleh saja pelaku tega mencuri dan membunuh karena beban psikologisnya berat dan telah terganggu akibat belum menikah karena uang panai yang terlalu tinggi,” katanya. (dmk-ams/dm1)
Sen Mar 25 , 2019
DM1.CO.ID, CIAMIS: Akibat tertimpa baliho pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01, seorang pengendara motor bernama Sukarna (56), tewas.