Wawali Gorontalo Imbau Warga Tak Konsumsi Air PDAM, Isman: Air PDAM Jangan Dipolitisir

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Sejauh ini tak dapat dipungkiri, bahwa tidak sedikit warga dari tahun ke tahun memang kerap mengeluhkan kondisi air PDAM Kota Gorontalo yang tak jarang berwarna keruh. Sampai-sampai sejumlah warga menyebut air PDAM yang keruh tersebut menyerupai “coffemix” yang tinggal diseduh dan ditambah dengan gula.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Walikota (Wawali) Gorontalo, dr. Budi Doku pun langsung turun tangan. Alhasil, “memang air PDAM Kota Gorontalo tidak layak untuk diminum dan sikat gigi,” lontar Budi Doku seraya menyebut bahwa air PDAM mengandung arsenik.

Budi Doku pun menjelaskan, bahwa arsenik ini adalah racun D3 yang bersama-sama dengan merkuri dan sianida, di mana tentunya racun ini tidak larut dalam air, termasuk di dalam air seni (kencing) dan keringat.

“Saya dokter, saya tahu kejadian yang akan terjadi dalam tubuh yaitu salah satunya kanker,” ujar Budi Doku.

Mengenai air PDAM Kota Gorontalo yang diduga mengandung racun D3 tersebut, dr. Budi Doku menegaskan bahwa hal itu bukan lagi diduga, melainkan memang sudah pasti air PDAM Kota Gorontalo itu mengandung arsenik.

Budi Doku bahkan mengaku mendapat laporan ter-update dari BPOM yang hampir setiap saat melaporkan kandungan arsenik air PDAM Kota Gorontalo yang terus meningkat.

Olehnya itu selaku Wakil Walikota, dr. Budi Doku mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi air PDAM. “Saya mengimbau kepada warga jangan meminum, memakai air PDAM untuk memasak,” tegas dr. Budi Doku.

Imbauan ini, menurut Budi Doku, samasekali tidak ada unsur-unsur kepentingan lain apalagi kepentingan politik. Semua ini, katanya, adalah semata karena menjalankan kewajiban sebagai pemerintah untuk melindungi masyarakat, dan itu sesuai Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pasal 12 ayat 1 dalam unda-undang  tersebut memang disebutkan bahwa: “Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan ruang; d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman; e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat ; dan f. sosial.

Sementara itu Direktur PDAM Kota Gorontalo Isman Darise saat ditemui DM1 di kantornya membantah pihak-pihak yang menuding air PDAM di daerah ini mengandung arsenik atau racun lainnya.

Bahkan Isman menantang dengan tegas kepada pihak-pihak siapa saja untuk segera membuktikan tudingan tersebut.

Artinya, Isman mengajak kepada siapa saja yang menuding air PDAM mengandung arsenik untuk memperlihatkannya dalam bentuk kajian dan hasil jaminan lab (laboratorium).  “Lab di mana? Kalau ada Lab tapi (pihak yang menuding) tidak mampu membayar, kita PDAM yang akan bayar,” tantang Isman seraya menambahkan bahwa air PDAM jangan dipolitisir.

(ams/DM1)
Bagikan dengan:

Muis Syam

2,372 views

Next Post

Ada 1.545 Janda dan Duda Baru se-Gorontalo 2016

Rab Des 21 , 2016
DM1.CO.ID, GORONTALO: Angka perceraian yang terjadi di Provinsi Gorontalo dari Januari hingga tanggal 20 Desember 2016 adalah sebanyak 1.545 kasus. Itu berarti, sepanjang 2016 di Provinsi Gorontalo terdapat 1.545 orang yang berstatus sebagai janda dan duda baru.