DM1.CO.ID, BOLSEL: Warga Desa Torosik, Kecamatan Pinolosian Tengah (Pinteng), Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengaku telah mengadukan dan melaporkan pihak PLN Suluttenggo ke DPRD Bolsel, pada Jumat (27/3/2020).
Pengaduam tersebut dilakukan terkait sikap PLN Suluttenggo yang hingga saat ini belum membayarkan kompensasi lahan dan tanaman kepada masing-masing pemilik.
Tanaman di atas lahan para warga tersebut, seperti pohon cengkih, kelapa, pala dan lain sebagainya, telah ditebang oleh pihak PLN. Yakni, untuk pelaksanaan proyek Pembangkit dan Jaringan (Kitring) pembangunan tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), tepatnya proyek pembangunan transmisi 150 Kilo Volt (KV) Otam-Molibagu, senilai sekitar Rp.220 Miliar.
Para warga menduga kuat, bahwa sejumlah oknum PLN bersama pihak-pihak tertentu telah melakukan permainan curang, salah satunya dengan memunculkan data-data yang telah dimanipulasi dan bahkan dihilangkan. Sehingga terjadi kekisruhan dalam proses pembayarannya.
Salah seorang warga Desa Torosik, H. Asman Baya, kepada wartawan DM1, pada Selasa (31/3/2020) menceritakan sekelumit rentetan masalahnya.
Akhir Oktober 2019, kata H. Asman, tim UPP yang diwakili petugas Cot PLN Kitring Sulut, mulai mendata lahan dan tanaman kebun miliknya, yakni didampingi kepala dusun selaku wakil kepala desa.
H. Asman mengungkapkan, ketika itu semua jumlah pohon dihitung satu persatu, mulai pohon kelapa dan tanaman lainnya. “Setelah semua data lengkap, maka dibuatlah berita acara, yang ditandatangani oleh Cot PLN, pemilik kebun, dan kepala dusun,” ujar H. Asman.
Sayangnya, menurut H. Asman dan para warga, data-data tersebut tidak sedikit yang diduga dimanipulasi oleh oknum pihak PLN, sehingga hitungan besaran pembayarannya tidak sesuai dengan data-data yang semestinya.
Akibatnya, para warga pun protes dan mendesak pihak PLN untuk tidak melakukan permainan curang terhadap hak-hak para pemilik lahan dan tanaman.
Meski pada medio Maret 2020 yang lalu H. Asman sudah pernah menghadap ke Romy Satya Adi Wardhana selaku Manajer UPP di kantor UIP PLN Kitring Sulut di Manado, dan dijanjikan untuk segera dibayarkan secepatnya, namun hingga saat ini nyatanya belum ada tanda-tanda kejelasan pembayarannya.
Warga setempat menyebutkan, proyek SUTT 150 kV Otam-Molibagu itu bernilai kontrak Rp.220 Miliar, yang ditandatangani oleh General Manager PLN Sulut, Fajar Suroyo, pada Kamis (7/9/2017).
Warga Desa Torosik lainnya, Anuar Mokoagow, juga menceritakan, bahwa ratusan pohon kelapanya sudah dibabat sejak Oktober 2019. Namun hingga 6 bulan terakhir ini pihak PLN belum juga mmberikan kompensasi.
Nasib yang sama juga dialami Liliana. Ratusan pohon kelapa beserta tanaman lain miliknya sudah ditebang habis oleh pihak PLN. Tapi hingga detik ini PLN belum juga membayarkan kompensasi dengan berbagai macam dalih. Sehingga para warga pun kini mengaku geram dan murka terhadap sikap PLN yang dinilai sudah sangat keterlaluan.
Salah seorang tokoh pemuda Desa Torosik, Adi Torosik, mengaku heran dengan cara-cara yang diterapkan oleh pihak PLN dalam melakukan proses pembayaran.
Adi Torosik mengungkapkan keheranannya, bahwa dirinya saja yang hanya seorang penggarap lahan di lokasi itu sudah mendapat kompensasi dari PLN, tapi kenapa justru puluhan warga yang memiliki surat-surat dan dokumen yang sah malah belum dibayarkan?
“Ada yang tidak beres dengan petugas-petugas proyek PLN ini,” lontar Adi Torosik kepada DM1, pada Sabtu (28/3/2020).
Adi Torosik mengungkapkan, dirinya pernah bertemu dengan Tim UPP PLN di rumah kepala Desa Torosik. Saat itu Adi mengaku langsung “menyemprot” Tim UPP tersebut.
“Jangan kalian tipu dan peras warga Torosik. Kami warga Torosik tidak bodoh, kami warga Torosik akan hadapi kalian sampai pengadilan manapun, karena itu hak milik kami, bukan milik negara,” demikian kata Adi di hadapan Tim UPP disaksikan oleh Kepala Desa Torosik.
Adi Torosik menduga kuat, bahwa masalah pembayaran kompensasi ini jadi berlarut-larut karena ada oknum UPP dan Cot yang kongkalikong dengan oknum pemerintah Desa Torosik guna mengambil keuntungan.
Olehnya itu Adi dan para warga di desa inipun mendesak penegak hukum agar dapat turun tangan untuk melakukan audit terhadap proyek tersebut, terutama terhadap dokumen atau data-data pemilikan lahan dan tanaman warga.
Adi menegaskan, amanah konstitusi UUD 1945 (Amandemen 4) Pasal 28h, Ayat 4, menekankan: “Setiap warga negara berhak mmpunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil sewenang-wenang oleh siapapun”.
“Dengan dasar aturan tertinggi tersebut, maka pihak PLN wajib membayar ganti-rugi kepada rakyat,” tegas Adi Torosik.
Sampai berita ini diturunkan, pihak UPP PLN, Andit MD dan asistennya, Rahmat Satrio, belum merespon konfirmasi yang diajukan wartawan DM1 via WhatsApp (WA).
Begitupun dengan Koordinator Lapangan Cot PLN, Iwan Kasim, belum memberikan komentar ketika dihubungi via WA di nomor 08134003****.
Sehingganya, para Warga Desa Torosik pun bertekad membawa permasalah ini ke DPRD Bolsel, dengan harapan agar para wakil rakyat dapat bersikap tegas mendorong pihak PLN untuk segera membayarkan hak-hak warga.
Sementara itu, Salman Mokoagow selaku Wakil Ketua I DPRD Bolsel membenarkan, bahwa sejumlah warga Desa Torosik sudah menemuinya terkait persoalan pembayaran kompensasi tersebut.
Menurut Salman, masalah itu saat ini sedang dibicarakan dengan komisi terkait untuk selanjutnya akan dilakukan hearing dengan pihak PLN.
“Desa Torosik adalah wilayah Dapil saya. Sebagai wakil dari mereka di DPRD, maka wajib bagi saya memperjuangkan apa yang mnjadi hak-hak mereka,” tegas Salaman di kediamannya, di Desa Torosik, kepada Wartawan DM1, pada Jumat (27/3/2020). (sah/dm1)
Jum Apr 3 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Sebagai upaya untuk menjaga wilayah agar tetap steril dari penyebaran Covid19, sekaligus untuk memberi rasa aman kepada warga Kota Gorontalo, Marten Taha selaku Wali Kota Gorontalo pun melepas tim gabungan Operasi Yustisi (Justicia), pada Kamis (2/4/2020).