DM1.CO.ID, BOALEMO: Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus pidana khusus Pemilu, Bupati Boalemo Darwis Moridu, di Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta, Senin sore (8/4/2019), dihadiri berbagai kalangan.
Hasil pengamatan langsung wartawan DM1 di lokasi menunjukkan, sidang terakhir (dari tujuh sidang) itu selain diikuti oleh para pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) se-Kabupaten Boalemo, juga nampak dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Boalemo, Anas Yusuf.
Anas Yusuf terlihat berbaur dengan hadirin atau para pengunjung yang memadati ruang sidang “Kusuma Atmaja” PN Tilamuta.
Anas mengaku sengaja hadir dalam sidang tersebut, adalah untuk mendengarkan secara langsung vonis terdakwa Darwis Moridu yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Lalu Mohamad Sandi Iramaya, SH (ketua); Ferdiansyah, SH; dan Irianto, SH.
Sayangnya, Anas sepertinya enggan memberikan keterangan ataupun pandangan yang lebih jauh seputar vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Darwis Moridu.
Sidang putusan kasus pidana khusus Pemilu, dengan Nomor perkara: 36/Pid.sus/2019/PN tmt itu sendiri menjatuhi vonis 2 bulan penjara dengan 6 bulan masa percobaan kepada Darwis Moridu. (kab/dm1)
DM1.CO.ID, BOALEMO: Proses hukum kasus pidana khusus Pemilu yang mendudukkan Bupati Boalemo, Darwis Moridu sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta, telah usai dengan melewati tujuh sidang.