DM1.CO.ID, JAKARTA: Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan salah satu upaya untuk memulihkan pembangunan pasca Pandemik Covid19. PEN dibuat agar nantinya negara siap menghadapi ancaman yang bisa membahayakan stabilitas keuangan.
Dan peran Kejaksaan Republik Indonesia tentu saja sangat dibutuhkan kehadirannya, terutama untuk mengawal program PEN tersebut agar dapat berjalan sesuai tujuannya.
Hal tersebut dikemukakan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dalam rilisnya yang dikirim ke meja Redaksi DM1, pada Ahad (13/12/2020).
Dalam rilis tersebut disebutkan, bahwa program PEN dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemik Covid19.
Program ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama wabah Corona melanda.
Berkaca dari realitas itu, Kejaksaan RI pun telah menjadwalkan penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2020 yang akan digelar selama 3 hari, yakni pada Senin hingga Rabu (14-16 Desember 2020) di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
Rakenas tersebut dilaksanakan sebagai salah satu komitmen untuk meningkatkan kinerja sesuai sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam rencana strategis Kejaksaan RI tahun 2020-2024.
Rakernas yang mengusung tema: “Komitmen Kejaksaan Menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional” itu, telah diagendakan Jaksa Agung ST Burhanuddin akan tampil membacakan laporan.
Rakernas yang akan dibuka secara resmi oleh Presiden Joko Widodo sekaligus memberikan pengarahan secara virtual itu, akan diikuti sekitar 4.386 warga Adhyaksa di seluruh Indonesia dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Rakernas yang akan dilakukan melalui virtual/daring ini tentu saja pelaksanaannya sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Dalam Rakernas ini juga diikuti oleh Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi; para Jaksa Agung Muda (JAM); Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan; para pejabat eselon II; serta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Indonesia, yang secara keseluruhan akan mempermantap terlaksananya program kerja skala prioritas guna menyukseskan Program PEN. (rls/dm1)
Sen Des 14 , 2020
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin hari ini (14/12/2020), akan menggelar sidang terhadap perkara yang “melilit” La Golonga selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penindakan Pelanggaran (HPP) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).