DM1.CO.ID, JAKARTA: Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Dewan Pers (DP) dipastikan bakal hadir di Mahkamah Konstitusional (MK) untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021 pada 11/10/2021.
Kepastian itu disampaikan Panitera MK melalui surat panggilan sidang yang ditujukan kepada kuasa hukum pemohon tertanggal 27/9/2021.
Sidang lanjutan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, akan berlangsung pada Senin siang (11/10/2021) pukul 11, di ruang Sidang Pleno lantai 2 Gedung MK Jakarta, dan akan disiarkan secara langsung melalui chanel youtube resmi milik MK.
Vincent Suriadinata selaku kuasa hukum pihak pemohon, membenarkan surat panggilan yang dilayangkan MK melalui surat nomor 344.38/PUU/PAN.MK/PS/09/2021 yang ditandatangani Panitera, Muhidin.
“Kami sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim yang akan mendengarkan keterangan dari Presiden, DPR, dan Dewan Pers pada sidang nanti. Ini makin memperjelas uji materi UU Pers yang diajukan pemohon,” ujar Vincent.
Sementara itu, Hentje Mandagi selaku salah satu pemohon mengatakan, keterangan pihak Presiden dan DPR, serta Dewan Pers selaku pihak terkait sangat penting untuk bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara UU Pers ini.
“Saya berharap dari keterangan tiga pihak yang dihadirkan dalam sidang nanti, akan menambah keyakinan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan kami,” kata Mandagi yang juga menjabat Ketua Dewan Pers Indonesia (DPI) dan Ketua LSP Pers Indonesia itu. (rls/dm1)