Terkait Kuasa Hukum Tanpa Lisensi, Dr. Bariun: Itu Langgar Kode Etik dan Bisa Dipidana

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Kecurigaan sejumlah orang tentang legalitas Irwansyah yang sempat mengaku sebagai pengacara sekaligus kuasa hukum kubu petahana, Tony Herbiansyah: sah atau gadungan, makin terkuak dan mengundang komentar serta tanggapan dari berbagai pihak.

Salah satunya Pengamat Hukum Tata Negara Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. La Ode Muhamad Bariun SH, MH, ikut angkat suara dengan memberikan pemahaman.

Ia mengatakan, seseorang yang berprofesi atau menjalankan profesi advokat (pengacara) harus memiliki legalitas resmi, berupa Berita Acara Sumpah (BAS) dari pengadilan tinggi serta Kartu Tanda Anggota (KTA).

Menurut Direktur Pascasarjana Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) ini, orang yang belum pernah diambil sumpah di pengadilan tinggi, maka seseorang tersebut harus mengikut pada seniornya yang sudah memiliki KTA dan BAS. Tidak boleh bertindak secara pribadi, apalagi mengatasnamakan sebagai kuasa hukum.

“Kecuali dia adalah (bagian dari) tim hukum, itu bisa. Tetapi dia tidak bisa mendampingi. Dia tidak bisa melapor sebagai tim hukum, tidak bisa berbicara sebagai kuasa hukum kecuali hanya sekadar memberi penjelasan atau pendapat hukum di dalam tim yang diikuti,” jelas Dr. Bariun, saat diwawancarai sesaat usai mengikuti rapat koordinasi penyelesaian sengketa proses dan sengketa cepat yang diselenggarakan Bawaslu Kolaka Timur (Koltim), Senin (5/10/2020).

Ia menyebutkan, sebelumnya seseorang bisa mendampingi meskipun belum disumpah oleh pengadilan tinggi sesuai Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.

Cukup hanya dengan modal surat penunjukan bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau diistilahkan paralegal. Tetapi, sambung Dr. Bariun, setelah adanya peraturan Kementerian Hukum dan HAM nomor 3 tahun 2013 hal itu sudah tidak berlaku lagi.

Olehnya itu, Dr. Bariun menegaskan, melakukan kegiatan kepengacaraan tanpa memiliki lisensi, itu bisa dipidana atau dilaporkan kepada pihak berwajib.

“Kalau mengaku sebagai kuasa hukum, lantas tidak memiliki legalitas, (itu) melanggar kode etik advokat dan bisa dijerat dengan hukum pidana. Beda kalau saya mengaku sebagai tim sukses,” singgung Dr. Bariun.

Sejauh ini, nama Irwansyah acapkali diumbar dalam berita media online sebagai kuasa hukum Tony Herbiansah. Bahkan, dikesempatan wawancara dengan wartawan bulan lalu, Irwansyah bukan saja mengaku sebagai kuasa hukum, tetapi juga membeberkan bahwa dirinya adalah pengacara. (rul/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

45,418 views

Next Post

Bawaslu Minta Pemkab Koltim Tertibkan Baliho Petahana

Sel Okt 6 , 2020
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Meski telah menjalani cuti Pilkada, namun penampakan baliho Tony Herbiansah maupun wakilnya Andi Merya Nur saat berstatus Bupati dan Wakil Bupati Koltim, masih saja terpajang di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.