Terkait Aduan Dugaan Korupsi DD Talodo, Isi Surat Polisi ke LSM WRI Dinilai “Kacau Balau”

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Beberapa saat pasca LSM Wahana Rakyat Indonesia (WRI) membeberkan lambannya penanganan kasus dugaan 10 item korupsi Dana Desa (DD) Talodo, melalui pemberitaan di media DM1 ini, pihak Kepolisian Resor (Polres) Kolaka akhirnya mengirim surat kepada LSM WRI.

Menurut Ketua LSM-WRI, Amir Kaharuddin, surat tersebut diantar langsung oleh seorang petugas kepolisian, bernama Kris, pada Kamis sore (5/11/2020).

Surat Polres Kolaka berprihal: “tanggapan atas pengaduan masyarakat” itu diterima oleh istri serta disaksikan sejumlah keluarga Amir Kaharuddin. “Saya kan masih di luar rumah tadi. Tapi saya minta orang di rumah agar mengirimkan foto surat itu ke HP saya,” ujar Amir, melalui telepon seluler, Kamis (5/11/2020) pukul 16.56 WITA.

Saat menyerahkan surat itu, anggota Polres Kolaka tersebut sempat berpesan kepada istri Amir Kaharuddin. “Dia (Kris) menitip pesan, tolong sampaikan pak Amir, kita bicara baik-baik dulu,” tutur Amir meniru perkataan istrinya.

Namun menurut Amir, di dalam surat Polres Kolaka bernomor: B/349/IX/2020/Reskrim itu, terdapat sejumlah keanehan.Yakni, pembuatan surat itu tertanggal 17 September 2020, namun nyatanya baru dikirim dan diantar langsung pada Kamis (5/11/2020).

Surat yang seolah dibuat pada 17 September 2020 itu, menurut penafsiran Amir, boleh jadi akan dijadikan bahan “tangkisan” oleh pihak kepolisian ketika terjadi “perang” argumentasi terkait lambannya penanganan aduan kasus tersebut.

Keanehan lain dalam surat itu, menurut Amir, adalah terkait nama Kecamatan. Yakni tertulis: Desa Talodo Kecamatan Loea. Padahal, Desa Talodo terletak di Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Dengan adanya keanehan itu, membuat Amir pun mengaku geleng-geleng kepala dengan pola kerja yang “dipamerkan” oleh pihak Polres Kolaka.

Bagaimana tidak, menurut Amir, di saat Polres Kolaka menyatakan sengaja belum bisa menindak-lanjuti aduan itu lantaran administrasi belum dilengkap oleh LSM WRI, namun rupanya di saat bersamaan cara bersurat mereka (Polres Kolaka) saja kacau balau juga.

Dalam surat itu, Polres Kolaka menyampaikan kepada LSM WRI sebagai pihak yang memberikan pengaduan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020 pada Desa Talodo, belum dapat ditindaklanjuti.

Alasan Polres Kolaka belum menindak-lanjuti, adalah karena belum memuat fakta/informasi maupun data/dokumen pendukung yang dapat dijadikan bukti permulaan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 1 dan 2 PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Olehnya itu, Polres Kolaka dalam suratnya itu meminta kepada pihak LSM WRI untuk dapat menginformasikan kepada Unit Tipidkor Reserse Kriminal Polres Kolaka, melalui Bripka La Ode Armadi selaku PS Kanit Tipidkor Reserse Kriminal Polres Kolaka, apabila memiliki data/dokumen pendukung antara lain: a. Surat identitas pelapor dan legaslitas lembaga; b. Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan fisik yang dilaporkan.

Menanggapi hal itu, Amir Kaharuddin mengatakan, terkait legalitas LSM WRI yang dipimpinnya itu sudah sangat lengkap dan jelas tertuang dalam kop (kepala) surat.

Meski begitu, Amir Kaharuddin mengaku tidak keberatan jika memang mengharuskan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) LSM WRI untuk menjadi lampiran pelengkap adiministrasi atas aduan tersebut.

Amir menambahkan, bahwa pihak LSM WRI secepatnya akan membuat surat balasan kepada pihak Polres Kolaka.

Ada hal menarik yang diungkapkan Amir. Yakni sesuai informasi yang diperoleh dari personil LSM WRI menyebutkan, seorang oknum anggota Polres Kolaka meminta LSM WRI untuk menghapus semua postingan di Facebook menyangkut kasus dugaan korupsi Desa Talodo karena tidak enak jika diketahui oleh Kapolres Kolaka.

Mendengar informasi itu, Amir Kaharuddin malah menjawab, bahwa pihak LSM WRI akan tetap membuat lagi posting-postingan baru agar dapat  terus dikobarkan hingga tak hanya Kapolres Kolaka yang tahu, namun juga Kapolda hingga Kapolri juga akan turut mengetahui adanya penanganan kasus korupsi di Koltim yang terkesan ingin diredupkan dan bahkan dipadamkan. (rul/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

28,325 views

Next Post

Bawaslu Koltim “Kejar” Oknum PNS yang Terciduk Kamera di Posko Paslon Petahana

Jum Nov 6 , 2020
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Sejumlah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat terciduk kamera, saat sedang berada di posko pemenangan pasangan calon (Paslon) bupati petahana, kini sedang “dikejar” oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.