DM1.CO.ID, GORONTALO: Setelah dikabarkan sempat mencurahkan isi hatinya (curhat) di hadapan Majelis Hakim terkait adanya “perlakuan tidak adil” dari pihak kejaksaan, terdakwa Asri Wahjuni Banteng (AWB) kembali bersuara.
Kali ini, saat usai menjalani sidang perkara korupsi mega-proyek GORR (Gorontalo Outer Ring Road) atau Gorrgate di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (25/1/2021), terdakwa AWB tiba-tiba kembali “berkicau” dan menumpahkan uneg-unegnya (Curhat) melalui surat yang ia tulis tangan di dalam Lapas.
Dari curhat di hadapan Majelis Hakim dan juga pengungkapan uneg-uneg melalui surat Asri itu, membuat publik pun makin yakin tentang adanya oknum lain yang juga patut diseret sebagai pihak yang paling bertanggung-jawab, selain AWB.
Sejauh ini, publik memang memandang bahwa Asri adalah sosok birokrat yang “dijadikan tersangka semata wayang” (satu-satunya) dari lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, sehingga kini harus “sendiri” menjadi terdakwa dalam mempertanggung-jawabkan kerugian negara sebesar Rp.43,3 Miliar pada kasus Gorrgate tersebut.
Merasa hanya dirinya yang dijadikan “kambing hitam”, Asri pun menumpahkan dan menggoreskan uneg-unegnya melalui tulisan tangan di atas surat. Dan surat itu pun lalu dibeberkan ke wartawan sesaat usai persidangan digelar, Senin (25/1/2021).
Selain mengungkap nama-nama yang ikut terlibat dalam pembebasan lahan GORR, surat yang ia tulis di Lapas beberapa jam sebelum sidang digelar itu juga memuat poin-poin penjelasan rentetan mekanisme pengadaan lahan GORR, dan juga disisip sejumlah pertanyaan “misterius”. Berikut ini adalah secara lengkap isi surat yang ditulis oleh Asri:
DM1.CO.ID, BOALEMO: Hembusan lembut angin yang berkesiur di sela-sela dedaunan, seolah berkejar-kejaran menerpa dinding tripleks, lalu memantul dan merayap ke plafon atap rumbia hingga menghamburkan hawa menghapus peluh di pori-pori nan gerah di dalam gubuk Abdul Wahid Ali (50).