DM1.CO.ID, TILAMUTA: Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 terdapat pasal 71 ayat 2, yang berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”
Kemudian ayat 3, berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.”
Ayat 2 dan 3 dalam undang-undang itulah yang dinyatakan oleh Mahkamah Agung (MA) telah terbukti dilanggar oleh pasangan calon (paslon) Bupati Boalemo petahana (PAHAM= Rum Pagau dan Lahmudin Hambali) nomor urut 1.
Dan sebagai ganjarannya, MA dengan konsisten pun memberlakukan ayat 5 dalam undang-undang tersebut yang berbunyi: “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”
Sebelumnya, pihak KPUD Boalemo secara mulus telah meloloskan pasangan petahana yang didukung oleh seluruh partai yang ada di Boalemo tersebut (tanpa sisa).
Namun pasangan independen DAMAI (Darwis Moridu-Anas Yusuf) yang mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan PAHAM, kubu DAMAI pun kemudian menggugat KPUD Boalemo. Hasilnya, MA memenangkan gugatan DAMAI dan menolak kasasi PAHAM, Rabu (4/1/2017).
Meski awalnya pihak KPUD Boalemo enggan untuk langsung mengambil sikap terhadap putusan itu, dengan alasan menunggu salinan asli dari MA, namun KPUD Boalemo pada akhirnya mau tidak mau tetap harus tunduk pada keputusan MA tersebut. Yakni, mencoret dan membatalkan pasangan PAHAM.
“Dan memang KPU wajib menjalankan apa yang sudah menjadi ketentuan hukum,” ujar Suwitno Kadji selaku Tim Pemenangan pasangan DAMAI.
Dengan begitu, kontestan yang dipastikan ikut berlaga dalam Pilkada Boalemo, 15 Februari 2017, tersisa dua pasangan, yakni nomor urut 2 (DAMAI) dan 3 (UNGGUL= Uwes Amir Abubakar dan Buyung J. Puluhulawa). Kedua-duanya adalah pasangan yang maju dari jalur independen.