Tentang Penerima Bantuan Ganda, Camat Posigadan Ingatkan Bahaya Bagi Para Sangadi

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOLSEL: Para Kepala desa (Kades) atau sangadi wajib menata bantuan kurang lebih 40% Dana Desa. Dari 40% itu kemudian dikalkulasi berapa-berapa untuk setiap desa dengan memperhatikan ketentuan dan syarat penerima, seperti Lansia (Lanjut usia), penyakit kronis, kehilangan pencaharian.

Hal tersebut disampaikan oleh Harmin Manoppo, S.Pd selaku Camat Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), pada Ahad (13/3/2022), dalam sambutannya di salah satu pesta pernikahan di Desa Momalia II.

Harmin mengingatkan tentang berbagai jenis bantuan untuk warga harus benar-benar ditangani dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar tidak berdampak hukum bagi para sangadi (Kades). “Bukan pemerintah daerah dengan DPRD yang mau kena (tetapi sangadi),” ujar Harmin.

Ia mengungkapkan, sejauh ini sudah ada temuan di beberapa desa yang melaporkan, bahwa sejumlah warga terdaftar sebagai menerima BLTDD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa), dan di saat bersamaan warga tersebut juga terdaftar sebagai menerima BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) atau PKH (Program Keluarga Harapan).

“Nah, jangan sampai ini menimbulkan kecemburuan sosial di tengah-tengah masyarakat, bagi yang penerima BPNT dan PKH tidak perlu lagi menerima BLTDD. Atau (jalan keluarnya) disuruh pilih mau, pilih BLTDD atau pilih BPNT,” jelas Harmin.

Ia juga menegaskan, jangan sampai ada warga yang mendapatkan bantuan yang dobel. Karena jika ada warga yang mendapatkan bantuan lebih daru satu jenis atau dobel, maka itu akan menjadi temuan, dan dipastikan sangadi yang akan menanggung akibatnya.

Agar dapat menghindari terjadinya temuan, Harmin memberikan solusi, yakni para sangadi hendaknya melaksanakan musyawarah desa khusus untuk segera membenahi daftar penerima bantuan di desa masing-masing, jangan sampai ada warga yang dobel mendapatkan bantuan.

“Karena pada saat pemeriksaan oleh KPK atau BPK, yang dilihat itu adalah daftar, mulai daftar PKH, BLTDD, BPNT. Kalau ditemukan ada dua nama, itu bahaya. Nanti yang TGR bukan penerima, tetapi sangadi. Sehingga jauh-jauh hari kami ingatkan tidak perlu lagi penerimaan ganda menerima BPNT, BLTDD,” tandas Harmin. (ams/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

398 views

Next Post

Agar Rencana Pilwabup Koltim tidak Zonk, Ini Saran dari Pengamat Politik

Sel Mar 15 , 2022
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Di mata banyak kalangan memandang, bahwa rencana Pilwabup (Pemilihan Wakil Bupati) Kolaka Timur (Koltim) definitif, diprediksi bakal zonk alias gagal terlaksana.