Tarif Baru Ojek Online se-Indonesia, Begini Kata Kemenhub

Bagikan dengan:

Wartawati/Editor: Dewi Mutiara

DM1.CO.ID, JAKARTA: Penerapan tarif baru ojek online akan segera diberlakukan oleh Kementrian Perhubungan. Ketentuan baru ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Hal itu disampaikan DirekturJenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, di kantor Staf Presiden kawasan Bina Graha, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Ia menyebutkan, penerapan tarif baru akan tetap mengacu pada aturan turunannya, yaitu SK Menteri Perhubungan tertanggal 25 Maret 2019.

“Kita akan berlakukan secara bertahap. Saya sudah diskusikan dengan para aplikator mengenai kota mana saja yang akan diaplikasikan aturan baru tersebut,” ujar Budi.

Budi juga menambahkan, pemberlakuan tarif baru masih terbatas di lima kota saja sebagai proses uji coba. “Jadi itu bertahap, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar, enggak langsung sekaligus kita berlakukan semuanya,” ungkap Budi.

Penerapan tarif baru yang di berlakukan secara bertahap ini, diakui Budi guna mempermudah aspek pengawasan. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat memberikan rentang waktu bagi para aplikator untuk melakukan penyesuaian perhitungan tarif serta penentuan algoritma terkait sistem dalam aplikasinya.

Kepada wartawan, Budi mengaku, belum bisa memaparkan berikutnya kota mana yang mendapat giliran penerapan tarif baru ojek online, begitu pula soal kapan waktu pelaksanaannya belum dapat dipastikan.

“Hari ini, saya akan menyurati Pak Menteri Perhubungan, terkait ada berapa kota atau provinsi yang akan kita berlakukan (tarif barunya) untuk yang ojol,” ujar Budi.

Perlu diketahui, pengaturan tarif baru ojek online dibagi dalam tiga zona, kemudian diatur menggunakan ketentuan rentang tarif batas bawah hingga tarif batas atas, yakni sebagai berikut;

Zona I meliputi Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya (selain Jabodetabek), serta Bali. Tarif ojek online yang berlaku adalah Rp 1.850 – Rp 2.300 per kilometer.

Sementara itu, zona II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, tarifnya adalah Rp 2.000 – Rp 2.500 per kilometer.

Kemudian, zona III yang meliputi Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan seitarnya, serta Papua dan sekitarnya, tarif yang berlaku adalah Rp 2.100 – Rp 2.600 per kilometer. (dmk/dm1)

Sumber: viva.co.id

Bagikan dengan:

Dewi DM1

4,330 views

Next Post

Apes, Pemilik Akun Facebook Ini Dilaporkan Puluhan Wartawan, Ini Alasannya

Sab Jun 22 , 2019
Wartawan: Kisman Abubakar~Editor:Dewi Mutiara DM1.CO.ID, GORONTALO: Pemilik akun Facebook “Imrannento imran” dilaporkan ke Polda Gorontalo oleh puluhan wartawan di Gorontalo, Jumat (21/6/2019).