Tak Hanya Petani, PT. AAS juga 7 Bulan belum Bayar Gaji Buruh Sawit

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Jika petani/pemilik lahan sudah 7 tahun tak dibayar, maka kali ini giliran buruh sawit yang sudah 7 bulan tak dibayar upanya oleh PT. Agro Artha Surya (PT. AAS) sebagai perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Pangeya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

“Sudah sekian bulan kami bersabar, total yang kami kerjakan sebagai buruh di kebun kelapa sawit di PT. Agro Artha Surya kurang lebih 25 Hektar, dengan borongan per Hektar 400 Ribu Rupiah, dan sudah 7 bulan terakhir ini hak kami sebagai pekerja tidak dibayarkan,” ungkap Samsul Husain selaku ketua kelompok pekerja di Desa Bualo Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo.

Samsul menjelaskan, kontrak kerja gaji yang disepakati adalah sesuai UMP (Upah Minimum Provinsi) sebesar Rp.2.450.000 per bulan, dengan 8 jam kerja untuk karyawan bagian panen yang bertugas memanen buah sawit.

“Ada target yang harus dipenuhi, yaitu harus 150 buah. Kalau tidak dapat target, maka diproporsi, dalam arti gaji hanya diterima 60 persen bahkan cuma 50 persen,” ungkap Samsul kepada DM1 via telepon seluler, Senin (6/1/2020).

Target itu, kata Samsul, sangat sulit dicapai oleh karyawan karena pohon sawit sangat kurang buahnya, bahkan tidak ada.

Dan kondisi itu, menurut Samsul, disebabkan karena diduga kuat dana perawatan pohon sawit dikorupsi oleh manajemen mereka sendiri, bahkan pupuk cuma disimpan di gudang, sehingga buah sawit sangat kurang dan tidak terawat.

“Setiap karyawan sudah sepanjang hari pada jam kerja menyisir setiap pohon sawit dalam luasan puluhan hektar, bahkan sampai naik-turun gunung, namun sangat sedikit yang didapat, bahkan tidak ada. Sebab memang tidak ada buah, sehingga pasti tidak capai target,” jelas Samsul.

Sementara tiap hari, kata Samsul, perusahaan mewajibkan para buruh harus terus melaksanakan tugas. Namun di saat bersamaan, pohon sawit tidak berbuah. Dan ini kiranya yang menjadi alasan pihak perusahaan tidak membayar upah buruh.

Samsul pun mempertanyakan dalam kondisi seperti itu sangat tidak patut menyalahkan buruh. Sebab, menurut Samsul, pihak manajemenlah yang tidak mampu bekerja dengan baik sehingga sawit tidak berbuah.

“Apakah seorang buruh yang sudah bekerja dengan sabar mencari buah sawit sepanjang hari, lantas tidak dihargai dengan gaji yang layak? Apakah kesalahan manajemen yang tidak merawat kebun hingga tidak berbuah sesuai dengan harapan dan harus dibebankan kepada buruh? Itu namanya penindasan, apalagi buruh yang sudah bekerja tapi tidak pernah dibayarkan upahnya,” kesal Samsul.

Selama 7 bulan Samsul mengaku cukup sabar terhadap sikap perusahaan yang seolah tidak peduli dengan kesulitan yang sangat menyengsarakan. “Makan apa anak dan istri kami jika hak kami tidak dibayarkan begini?” kesal Samsul.

Samsul bersama rekan-rekannya pun menyatakan akan mengadukan masalah ini ke DPRD Provinsi Gorontalo. Dan jika tuntutan pembayaran upah tersebut tidak mendapat jalan keluar, maka Samsul mengaku akan melakukan aksi demo besar-besaran bersama barisan buruh dan para aktivis.

Tak hanya persoalan bayar membayar petani dan buruh sawit yang tak dapat diselesaikan oleh PT. AAS, namun perusahaan perkebunan sawit itu kini juga melakukan pembiaran terhadap limbah kelapa sawit hingga meluas ke kebun-kebun warga. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

43,720 views

Next Post

Gaji tak Dibayar 7 Bulan oleh Perusahaan Sawit, Ini Surat Terbuka Buruh Sawit kepada Bupati Boalemo

Rab Jan 8 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Tak hanya petani/pemilik lahan yang selama 7 tahun belum dibayar oleh PT. Agro Artha Surya (PT. AAS), gaji para buruh sawit selama 7 bulan juga belum dibayar oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa Pangeya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo itu.