Susanto: Putusan DKPP Hasilkan Nelson “Batal” Dilantik, Rustam Bupati Gorontalo

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP-RI), Rabu (13/1/2021), telah membacakan dua putusan atas dua perkara yang berbeda terkait Pilkada Kabupaten Gorontalo (Kabgor).

Yakni Perkara Nomor: 168-PKE-DKPP/XI/2020, dan Perkara Nomor: 169-PKE-DKPP/XI/2020.

Perkara Nomor 168 diajukan oleh pengadu atas nama Robin Bilondatu, Anton Abdullah, Paris Djafar, dan Budiyanto Biya, dengan menunjuk Susanto Kadir (Direktur LBH Limboto) sebagai kuasa.

Perkara 168 ini menyeret calon petahana Nelson Pomalingo sebagai teradu atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (1), (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Pertama, larangan bagi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa/lurah membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Kedua, larangan bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota, atau wakil wali kota melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.

Ketiga, larangan bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Jika melanggar larangan kedua dan ketiga di atas, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota yang berstatus petahana dikenai sanksi pembatalan (diskualifikasi) sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Karena diseret dalam perkara Pasal 71 yang memicu Bawaslu Kabgor mengeluarkan rekomendasi pencoretan terhadap Nelson Pomalingo selaku calon petahana, membuat Nelson pun “geram” dan merasa keberatan  hingga akhirnya “balik” melapor dan mengadukan  Bawaslu Kabgor dengan Perkara Nomor 169.

Sayangnya, DKPP-RI dalam sidang pembacaan putusan atas dua perkara yang digelar pada Rabu (13/1/2021), Nelson Pomalingo harus menelan kekalahan yang sangat pahit. Sebab, meski memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Kabgor pada 9 Desember 2020, namun Ketua DPW PPP Provinsi Gorontalo itu bisa dipastikan batal dilantik sebagai Bupati Gorontalo untuk periode kedua, dan diganti oleh pasangan Rustam Akili – Dicky Gobel sebagai pasangan dengan perolehan suara terbanyak kedua.

“Alhamdulillah perkara 168 itu kita menangkan. Tadi putusan itu adalah perkara 168 dan 169. Kalau perkara 168, pengadu itu saya mewakili Robin Bilondatu Cs. Kalau perkara 169, pengadunya itu Rio Potale Cs mewakili Nelson Pomalingo, teradunya Bawaslu. Kalau saya teradunya adalah KPU Kabgor,” ujar Susanto Kadir kepada DM1 pasca sidang pembacaan putusan.

Ia menegaskan, perkara nomor 168  sebagaimana pertimbangan dan amar putusan DKPP, menyatakan para teradu (teradu 1, 2, 3, 4, 5) KPU Kabgor itu terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilu dalam Pilkada Kabgor.

“Kemudian di amar putusan lain juga, khusus untuk teradu (KPU Kabgor) itu diberhentikan. Amar lainnya itu menyatakan, KPU Kabgor dalam hal ini teradu harus melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabgor,” ungkap Susanto.

“Rekomendasi Bawaslu (Kabgor) kan itu menyatakan (bahwa) paslon petahana Nelson Pomalingo dalam hal ini telah melakukan pelanggaran “agitasi”. Dia (Nelson) melakukan kegiatan yang menguntungkan melaksanakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dia sendiri, dan kemudian merugikan calon lain atau pasangan lain,” tambah Susanto.

Ia menjelaskan, bahwa pertimbangan Mahkamah Konstitusi itu adalah sebuah pelanggaran administrasi sebagai rekomendasi Bawaslu Kabgor, dan KPU karena tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu tersebut, membuat kemudian dianggap sebagai tindakan yang tidak profesional dan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, sehingganya KPU dinyatakan bersalah. “Intinya seperti itu,” ujar Susanto singkat.

DKPP dalam sidang putusan yang sama, lanjut Susanto, untuk perkara 169 dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima. “Artinya, Nelson Pomalingo kalah dalam hal ini. Nelson Pomalingo menggugat dan mengadukan Bawaslu, lantaran keberatan dengan Bawaslu yang mengeluarkan rekomendasi pencoretan Nelson Pomalingo tersebut,” ujar Susanto.

“Mereka (kubu petahana) juga kan mengadu. Nah, aduan mereka itu ditolak dan dinyatakan tidak terbukti. Mereka tidak dapat membuktikan aduan mereka. Artinya mereka kalah,” lanjut Susanto.

Konsekuensi dari putusan DKPP terhadap dua perkara itu, khususnya KPU Kabgor adalah harus segera melaksanakan atau mengeksekusi rekomendasi Bawaslu. “Nah rekomendasi Bawaslu itu jelas. Yaitu (merekomendasikan KPU Kabgor agar) melakukan pencoretan atau mendiskualifikasi Nelson Pomalingo,” tegas Susanto.

Mengenai bagaimana cara dan mekanisme menjalankan atau mengeksekusi rekomendasi Bawaslu tersebut, menurut Susanto, itu terserah urusan KPU Kabgor.

“Entah bagaimana nanti mekanisme, ya biarkan mereka (KPU Kabgor) yang memikirkan bagaimana mengeksekusi (rekomendasi Bawaslu) itu. Apakah suara Nelson di-nolkan, atau dianggap jadi tidak sah suaranya sebagai calon, itu terserah dan menjadi urusan KPU Kabgor,” jelas Susanto.

Yang pasti, lanjut Susanto, rekomendasi Bawaslu Kabgor itu adalah mendiskualifikasi pasangan petahana Nelson Pomalingo. “Dan ini bersifat final and landing, mengikat dan adalah putusan terakhir yang harus segera dilaksanakan (oleh KPU Kabgor) dalam waktu tujuh hari,” tegas Susanto.

“Kalau mereka (KPU Kabgor) tidak melaksanakan (rekomendasi Bawaslu itu), maka itu bisa jadi pidana. Saya akan melaporkan mereka (KPU Kabgor) sebagai tindak pidana, dan bisa juga saya menempuh secara perdata,” tandas Susanto.

“Jadi Selasa depan KPU Kabgor harus sudah mencoret, harus sudah mendiskualifikasi Nelson Pomalingo. Tentang bagaimana mekanisme (pencoretan atau pendiskualifikasiannya) yaa itu aturan dan urusan mereka (KPU Kabgor),” pungkas Susanto. (msy/dm1)

Komentar anda :
Bagikan dengan:

Muis Syam

41,630 views

Next Post

Akibat Kontraktor “Kepala Batu”, Ruang Inap Puskesmas ini Masih Alami Kerusakan

Kam Jan 14 , 2021
DM1.CO.ID, KOLAKA TMUR: Persoalan proyek pembangunan ruang inap Puskesmas Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) yang dinilai hanya dikerjakan asal jadi, terungkap sedikit demi sedikit. Komentar anda :
Ucapan Puasa Dinas Pendidikan & Kebudayaan Prov. Gorontalo
Perumda Muara Tirta: Dirgahayu Kota Gorontalo ke-296
Ucapan Puasa PMI Prov. Gorontalo
Ucapan Kadis PUPKP Prov. Gorontalo: HUT Kota Gorontalo ke-296