Sumpah Rusli Habibie “Demi Allah”, juga Pernah Diucapkan Imam Nahrawi, Patrialis dan Nurdin

Bagikan dengan:
DM1.CO.ID, GORONTALO: Ada hal menarik dari sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR), pada Senin (8/3/2021), di Pengadilan Tipikor Gorontalo.
Usai didudukkan sebagai saksi di hadapan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan tersebut, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat dicegat wartawan sempat melontarkan sumpah.
“Tidak ada sama-sekali. Demi Allah, demi Rasulullah saya tidak pernah menerima sepeser pun aliran uang anggaran daripada pembebasan lahan (GORR),” ujar Rusli Habibie seraya disambut sorak-sorai dan tepuk tangan riuh dari para “pendukungnya” yang turut hadir dalam sidang tersebut.
Sayangnya, di mata banyak kalangan, sumpah yang dilontarkan Rusli Habibie ini dinilai bukan hal yang menjamin seseorang dikatakan benar dari sebuah proses hukum yang sedang berjalan.
Salah satu pihak yang menanggapi sumpah Rusli Habibie di hadapan wartawan tersebut adalah mantan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.
Menurut Adhan Dambea, sumpah yang terlontar dari mulut Rusli Habibie itu sangat boleh jadi bertujuan untuk mempengaruhi pikiran masyarakat agar langsung percaya bahwa memang tidak ada aliran dana yang masuk ke rekening Rusli Habibie sebagaimana yang diberitakan oleh Tempo.
“(Sumpah) itu bukan jaminan. Itu hanya membangun opini supaya rakyat tahu bahwa dia tidak ambil uang rakyat (dalam kasus GORR),” tutur Adhan Dambea kepada Wartawan DM1, Selasa petang (9/3/2021).
Adhan Dambea yang kini sebagai anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo ini juga mengaku aneh dan merasa lucu dengan sumpah yang diucapkan oleh Rusli Habibie tersebut.
Dianggap aneh dan lucu, sebab menurut Adhan Dambea, sumpah seperti itu seharusnya hanya diucapkan oleh seorang terdakwa, bukan di saat masih sebagai saksi.
“Anehnya, dia (Rusli Habibie) kan hadir di persidangan itu sebagai saksi. Dia bukan terdakwa, bukan terdakwa kan? (tetapi) kenapa dia bersumpah begitu seolah-olah sebagai terdakwa?” ujar Adhan Dambea tersenyum.
Jadi, menurut Adhan Dambea, dengan sumpah yang membawa-bawa nama Allah dan Rasul itu justru membuat Rusli Habibie telah menempatkan dirinya sendiri seolah-olah sudah sebagai terdakwa.
Sebab, sumpah seperti yang dilantunkan Rusli Habibie itu, menurut Adhan Dambea, juga pernah dilontarkan oleh sejumlah terdakwa kasus korupsi. Yakni, di antaranya Imam Nahrawi (mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, yang divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi dana hibah KONI sebesar Rp.11,5 Miliar).
“Saya, demi Allah dan Rasulullah tidak pernah menerima Rp.11,5 Miliar,” ujar Imam Nahrawi saat menjalani sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020) silam.
Selain Imam Nahrawi, sumpah demi Allah juga pernah diucapkan oleh mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.
Saat itu, Patrialis Akbar bersumpah tidak menerima uang satu rupiah pun terkait penanganan perkara uji materi undang-undang tentang peternakan dan kesehatan hewan saat dia masih menjabat hakim MK.
“Sumpah demi Allah sampai ke arasy (singgasana atau tahta Tuhan), tidak pernah sekali pun, satu rupiah pun saya terima uang dari namanya Basuki Hariman dan Ng Fenny,” kata Patrialis saat memberikan tanggapan usai mendengarkan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/6/2017) silam.
Meski telah bersumpah dengan membawa-bawa nama Allah, Patrialis Akbar nyatanya tetap divonis 8 tahun penjara pada 2017 silam terkait kasus suap. Ia terbukti bersalah telah menerima suap dari pengusaha importir daging sapi, Basuki Hariman, terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Kesehatan Hewan Ternak.
Sumpah serapah juga pernah dilontarkan oleh Anas Urbaningrum saat belum menjadi terdakwa. “Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas,” ucap Anas pada 9 Febuari 2012.
Bahkan saat telah menjadi terdakwa, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menantang JPU dan Majelis Hakim untuk bersumpah Mubahalah (kutukan/melaknat).
“Mohon jika diperkenankan, di ujung persidangan yang terhormat, tim Jaksa Penuntut Umum dan juga Majelis Hakim yang mulia melakukan mubahalah. Mubahalah itu adalah sumpah kutukan. Mohon izin, saya meyakini substansi tentang pembelaan saya sebagai terdakwa,” ujar Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014) silam.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Anas 8 tahun penjara dan denda Rp.300 Juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp.57,59 Miliar dan 5,26 Juta Dolar AS subsider 3 bulan kurungan.
Sumpah demi Allah juga pernah diucapkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, untuk meyakinkan publik bahwa ia tidak bersalah dan tidak mengetahui soal penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp.5,4 Miliar.
“Saya tidak tahu, demi Allah! Demi Allah!,” lontar Nurdin Abdullah, sesaat usai ditetapkan sebagai tersangka, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad (28/2/2021).
Olehnya itu, menurut Adhan Dambea, sumpah dengan membawa-bawa nama Allah sudah biasa terlontar dari mulut seseorang yang sedang terseret kasus korupsi. (dms/dm1)
Bagikan dengan:

Muis Syam

775 views

Next Post

Kisah Perselingkuhan “Belah Durian”: Ini Curhat Pilu Stenly & Mama Angkat Eka ke AD

Rab Mar 10 , 2021
DM1.CO.ID, GORONTALO: Dugaan perselingkuhan yang berujung penggerebekan terhadap Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo, Masran Rauf dengan seorang wanita bersuami bernama Rinny Sukardi, pada Sabtu tengah malam (6/2/2021), hingga kini ternyata masih menjadi luka perih yang menganga dan menyayat di hati Stenly (suami Rinny) dan juga Sri Eka (istri Masran).