Sukses Wujudkan UHC di Awal 2018, Bupati Nelson Terima Penghargaan JKN AWARD

Bagikan dengan:
Editor : Vita Pakai |

DM1.CO.ID, JAKARTA:  Suatu kebanggaan kembali dirasakan oleh Pemerintahan dan juga masyarakat Kabupaten Gorontalo, Pasalnya baru sebulan mendapat penghargaan sebagai Daerah berprestasi Kinerja Daerah sangat tinggi oleh Pemerintah pusat, kembali Bupati Gorontalo Prof. Nelson Pomalingo beroleh penghargaan JKN AWARD dari badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Kesehatan pusat.

JKN AWARD ini diberikan karena kepesertaan JKN 97 persen dan Kabupaten Gorontalo telah sukses mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) awal tahun 2018.

Penghargaan tersebut diterima Bupati Gorontalo Prof. Nelson Pomalingo dan diserahkan langsung oleh Menteri dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Bupati Nelson saat ditemui usai kegiatan tersebut mengatakan, hal ini merupakan komitmen pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk terus memberikan pembiyaaan pengobatan kepada masyarakat.

Bupati Nelson menegaskan, penghargaan tersebut diterimanya karena Kabupaten Gorontalo merupakan daerah yang termasuk dalam kepesertaan JKN KIS yang pencapaiannya hingga 97 persen. Kedepan, komitmen pemerintah Kabupaten Gorontalo ditargetkan bisa mencapai 100 persen.

“Kami Kabupaten Gorontalo sudah 97 persen, jadi tinggal sedikit masyarakat yang belum dilayani, untuk itu komitmen kita bersama hingga mencapai 100 persen,” ucap Bupati Nelson.

Adapun dalam hal ini, pemerintah akan terus memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat, baik masyarakat dari tingkat daerah hingga tingkat nasional.

“Orang kena sakit ini bukan direncanakan, maka melalui JKN ini diharapkan dapat membantu pembiyaaan sesuai dengan penyakit yang di derita,” kata Nelson.

Diakhir penyampainnya, Bupati Nelson berharap, kedepan masyarakat dapat tetap sehat, bila perlu tidak menggunakan kartu JKN tersebut.

[dm1/if]
Bagikan dengan:

Muis Syam

2,361 views

Next Post

THRplus Buat (hanya) Para PNS, itu Tanda Sila Kelima Pancasila Masih Omong Kosong

Kam Mei 24 , 2018
Oleh: Abdul Muis Syam* PEMBERIAN THR plus tunjangan kinerja dan juga gaji 13 bagi PNS harusnya dikhususkan kepada para eselon/golongan di bawah dan Honorer/kontrak saja. Tak usahlah diberikan kepada sekda, sekwan, kadis, kaban, kabag, kabid, kasubag, kasubid, dan lain sebagainya. Itu kalau memang seandainya pemerintah mau benar-benar melakukan penghematan dan […]