DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Informasi perbedaan pendapat antara Ketua DPC Partai Demokrat Kolaka Timur (Koltim), Jabbal Hakim (JH) dengan Idul Fitri Syam (IFS) selaku Sekretarisnya, terkait pengajuan nama Cawabup (Calon Wakil Bupati) Koltim, akhirnya sampai di telinga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di Jakarta.
Terinformasi, pada Ahad (1/8/2021), JH dan IFS langsung diperintahkan untuk dapat menghadap ke DPP oleh Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat.
“Iya betul, kami berdua dipanggil menghadap ke DPP terkait pengusulan untuk kekosongan Wakil Bupati Koltim. Saya siap berangkat segera mungkin asalkan pak Jabal juga sudah dihubungi oleh DPP,” kata IFS, melalui pesan WhatsApp, Ahad malam (1/8/2021) sekitar pukul 18.50 WITA.
IFS mengaku telah menyiapkan bahan yang akan disampaikan nanti ke DPP perihal tiba-tiba munculnya nama JH sebagai calon tunggal Wabup Koltim, dianggapnya tidak sesuai dengan mekanisme kepartaian.
Tidak hanya itu, IFS juga mengaku telah siap menerima bentuk konsekuensi Partai Demokrat apabila dirinyalah yang salah memahami atau menafsirkan aturan partai terkait prosedur pengambilan sikap yang tertuang dalam ADRT.
Sebagaimana diketahui, Partai Demokrat merupakan salah satu dari empat partai pengusung kemenangan pasangan almarhum Samsul Bahri Madjid-Andi Merya Nur (SBM) pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Desember 2020 silam.
Namun belum seumur jagung perjalanan pemerintahan SBM, Bupati Samsul mendadak terkena serangan jantung akibat kelelahan usai mengikuti pertandingan sepak bola antara Pemda Koltim melawan tim kesebelasan partai Gerindra, di lapangan sepak bola Latamoro, Kecamatan Tirawuta.
Meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit Konawe namun nyawa Bupati Samsul tak dapat tertolong lagi.
Dengan kepergian Bupati almarhum Samsul selama-lamanya, membuat posisinya pun harus digantikan oleh Andi Merya Nur (Mery) hingga akhirnya dilantik sebagai bupati definitif. Dengan begitu, posisi wakil bupati pun kini kosong.
Untuk mengisinya, empat partai pengusung yaitu PDI-P, Partai Demokrat, PAN dan Gerindra memiliki hak penuh untuk mengajukan atau mengusulkan figur yang dianggap layak menduduki kursi 02 Koltim tersebut.
Terkait hal itu, Undang-undang Pilkada memang menegaskan bahwa masing-masing partai politik (parpol) atau gabungan parpol pengusung mengusulkan 2 orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dan sejauh ini, PDI-P beserta PAN Koltim telah sepakat secara bulat mengajukan nama Diana Massi (istri almarhum Samsul Bahri) sebagai calon tunggal Wabup Koltim.
PDI-P dan PAN mengaku, bahwa sikap mendukung DM (Diana Massi) untuk diperjuangkan menjadi Wakil Bupati Koltim adalah merupakan wujud dari aspirasi masyarakat yang mengalir sangat deras hingga saat ini. (rul/dm1)