Soal Dugaan Pemerasan Oknum Inspektorat Koltim, Sulwan: Kalau Terbukti Kita Tindak

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Terkait dugaan pemerasan dan juga indikasi pelanggaran kode etik oleh Sri Asih selaku Kasubbag Perencanaan, bersama Nur Purbo Nugroho selaku Inspektur Pembantu (Irban) wilayah II Inspektorat Kolaka Timur (Koltim), saat ini segera akan didalami oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Sekretariat Pemda setempat.

Penjabat (Pj) Bupati Koltim, Sulwan Aboenawas, menegaskan bahwa tim APIP atau pengawas internal akan turun melakukan penelusuran tentang kebenaran atas dugaan pemerasan dan pelanggaran kode etik (yang diduga dilakukan Sri Asih dan Nur Purbo) tersebut.

“Kami akan turun menelusuri. Sudah ada tim APIP yang ditugaskan untuk hal itu. Kalau bisa ketemu langsung dengan Asisten III (Laode Ishak),” ujar Kadis Ketahanan Pangan Sulawesi Tenggara itu, saat diwawancarai oleh Kepala Biro DM1 Koltim, Senin (6/12/2021).

Sulwan menyebutkan, manakala dalam penelusuran nanti ditemukan bukti keterlibatan Sri Asih maupun Nur Purbo, maka ada konsekuensi penindakan yang berlaku bagi mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau salah, ya kami tindaki. Tentu sebelumnya, kita akan melihat kebenaran dari permasalahan ini yang sebenarnya. Kalau memang terbukti, maka kita akan laksanakan sidang kode etik kepegawaian,” tegas Sulwan.

Sementara itu Asisten III Sekretariat Pemda Koltim, Laode Ishak ketika dikonfirmasi mengatakan, tim pengawasan APIP sudah terbentuk dan akan segera turun menelusuri kebenaran informasi dugaan keterlibatan Sri Asih dan Nur Purbo. Rencananya, dalam minggu ini tim akan segera mulai turun (bergerak).

“Inspektorat itu adalah pemeriksa, tetapi mereka juga (dapat) diperiksa oleh tim pengawasan APIP yang diketuai oleh Sekda Kabupaten. Kemarin pak Bupati sudah menandatangani surat tugas tim untuk melakukan pemeriksaan, baik bagi mereka yang tertuduh sebagai pelaku, maupun pelapor serta mereka yang ikut memberikan informasi (saksi) terkait masalah tersebut. Ada bukti atau tidak ada bukti,nah itu yang kita mau liat (ketahui),” kata Ishak.

Manakala dari hasil penelusuran nanti, lanjut Ishak, tim menemukan adanya bukti keterlibatan pemerasan (Sri Asih maupun Nur Purbo), maka akan dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena melakukan pelanggaran pidana.

“Kalau misalnya tidak terbukti, maka ada konsekuensi juga bagi pelapor. Jadi Pemda dalam permasalahan ini hanya memotret mana yang sebenarnya, apa  itu masuk pelanggaran kode etik, atau PP 53. Supaya Pemda juga dalam hal mengambil keputusan mempunyai referensi berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan,” tutur Ishak mengakhiri wawancara sembari berlalu menuju kendaraan dinasnya.

Mencuatnya permasalahan di institusi Inspektorat Koltim ini, yakni berawal dari adanya surat pernyataan dari Kepala Desa (Kades) Atolanu, Idris yang menyatakan bahwa dirinya memberikan uang senilai Rp.130 Juta kepada Sri Asih. Uang itu untuk diberikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini adalah oknum Polisi Tipikor, yang “dibahasakan” sebagai “uang keamanan”.

Surat pernyataan Idris yang ditulis dan ditandatangani di atas meterai 10.000 ini kemudian menjadi konsumsi publik. Tidak hanya sampai di situ saja, pasca ramainya pemberitaan mengenai kebenaran surat pernyataan Idris membuat pihak Propam Polda Sultra pun turun tangan menyelidiki kebenaran adanya dugaan terhadap oknum aparat Tipikor Polres Kolaka. Dan hasil, dugaan keterlibatan oknum Tipikor tersebut tidak dapat dibuktikan.

Di sisi lain, ada gejala perbuatan pelanggaran kode etik Inspektorat sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang cukup jelas dari tindakan Sri Asih dan Nur Purbo, yakni dalam melakukan pemeriksaan Dana Desa (DD) Atolanu, Kecamatan Lambandia tahun 2019 lalu.

Sejumlah pihak menilai, penunjukan Nur Purbo Nugroho Berdasarkan surat perintah tugas nomor: 700.090/038/SPT/INSP/2020 yang ditanda-tangani oleh Plt Inspektur, Barwick Sirat (sekaligus Kadis Kesehatan Koltim), menyalahi mekanisme pembagian wilayah, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 tahun 2016 dan Nomor 47 tahun 2018 (tidak berubah sampai tahun 2020), tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Inspektorat Kabupaten Kolaka Timur, bagian ketiga pasal 15 huruf (a).

Nur Purbo selaku Inspektur Pembantu (Irban) wilayah II, yang seharusnya tidak boleh melakukan audit Dana Desa (DD) Atolanu tahun 2019. Sebab, Kecamatan Lambandia merupakan wilayah pemeriksaan Irban I, dalam hal ini diketuai oleh Muhammad Sadar. (rul/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

996 views

Next Post

Diduga Dianiaya, Fadel Muhammad Ditemukan Tewas 2 Tusukan di Jalan Andalas

Sen Des 6 , 2021
DM1.CO.ID, GORONTALO: Jasad pria bernama Fadel Muhammad (19), ditemukan terkapar tak bernyawa di Jalan Prof. Dr. Aryo Katili (Ex. Jalan Andalas), Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.