SK Gubernur Gorontalo: Tarif Batas Bawah Air Minum di Boalemo Terendah, Bone Bolango Tertinggi

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Saat ini Pemerintah Provinsi Gorontalo baru saja menetapkan besaran tarif air minum, yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Yuliana Rivai, di ruang kerjanya belum lama ini kepada Wartawan DM1.

Yuliana mengatakan, menindak-lanjuti Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, Pemerintah Provinsi Gorontalo pada tanggal 3 Juni 2021 mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 225/3/VI/2021 Tentang Pembentukan Tim Pembahas Rancangan Peraturan Gubernur Gorontalo (Ranpergub) Tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum.

“Di Pergub itu yang menjadi pembinanya adalah Sekda Provinsi Gorontalo, pengarahnya adalah Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan. Sedangkan ketua timnya adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, dan sekretarisnya adalah Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, beserta beberapa anggota dari OPD terkait,” ujar Yuliana.

Tim penyusun yang sudah dibentuk dalam sebuah surat keputusan, kata Yuliana, selanjutnya dilakukan pembahasan dan pengumpulan data dari kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.

Data-data tersebut, lanjut Yuliana, adalah terkait dengan harga air minum yang berlaku di masing-masing kabupaten/kota. “Ada beberapa data yang memang langsung dikumpulkan, baik itu dari PDAM kabupaten/kota, maupun ada data yang memang kita minta langsung hasil audit dari BPKP,” tutur Yuliana.

Dari data yang dikumpulkan tersebut, kata Yuliana lagi, dilakukan pembahasan kembali. “Beberapa kali kita lakukan pembahasan oleh tim pembahas tim penyusun, dan kemudian kita koordinasikan juga ke Mendagri,” terang Yuliana.

“Pada saat pembahasan itu, kita melibatkan stakeholders dari kabupaten/kota itu sendiri, baik itu dari PDAM maupun instansi terkait,” sambung Yuliana.

“Setelah dilakukan beberapa kali pembahasan dan koordinasi serta setelah perhitungan, kita dibantu juga tenaga ahli, maka pada tanggal 5 Oktober 2021 surat keputusan tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo Tahun 2022 itupun ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Nomor 378/3/X/2021,” urai Yuliana.

Ia mengungkapkan, isi dari SK tersebut antara lain mengatur tentang tarif tersebut. Tarif batas bawah, Kabupaten Boalemo terendah, dan Kabupaten Bone Bolango tertinggi.

“Untuk Kabupaten Boalemo itu tarif terendah adalah Rp.4.150. Sementara untuk Kabupaten Bone Bolango tarif terendahnya adalah yang paling tinggi di antara kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo, yaitu sebesar Rp.9.527 per meter-kubik,”ungkap Yuliana seraya menambahkan, bahwa tarif batas atasnya sama untuk seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo, yakni Rp.11.155 per meter-kubik. (zal/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

728 views

Next Post

Minta Jangan “Cuekin” Permintaan KPK, Plt Bupati Koltim Tekan OPD Segera Serahkan Data Lelang Proyek 2016-2020

Sel Nov 2 , 2021
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya mengendus atau menaruh kecurigaan terhadap proses pelelangan kegiatan proyek yang dilakukan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), mulai dari tahun 2016 sampai 2020.