Sidang ke-3 Kasus Tudingan “Jual Istri”, Keterangan Bawaslu dan Saksi Pelapor Beratkan Bupati Boalemo

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO: Kasus dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bupati Boalemo, Darwis Moridu, memasuki sidang yang ke-3, Senin (1/4/2019).

Sidang ke-3 tersebut merupakan pemeriksaan saksi-saksi, sekaligus pemutaran video sebagai barang bukti, di ruang sidang Kusumah Atmadja,  di Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Sidang ini direncanakan akan memeriksa 11 saksi. Namun sidang yang digelar sejak sekitar pukul 09.00 WITA hingga malam pukul 19.30 WITA itu baru 6 saksi yang bisa dimintai keterangannya.

Keenam saksi yang telah memberikan keterangan semuanya memberatkan  terdakwa Darwis Moridu. Bahkan seorang saksi atas nama Charles Ishak, sangat tegas memberatkan terdakwa.

Charles Ishak yang juga sebagai pelapor mengatakan, Darwis Moridu dalam rekaman video itu sangat jelas semuanya sudah memenuhi unsur pelecehan serta penghinaan terhadap personal dan juga kelompok tertentu.

Charles juga mengatakan, bahwa pernyataan Darwis Moridu dalam kampanye dialogis tersebut sangat jelas merupakan upaya untuk menghasut dan memprovokasi masyarakat yang hadir dalam kampanye dialogis, di Desa Buti, Kecamatan Mananggu, pada Ahad (3/2/2019).

Hasutan dan provokasi yang dilakukan oleh Darwis dalam kampanye dialogis tersebut, menurut Charles, dinilai bertujuan untuk menghambat dan menjatuhkan pihak-pihak tertentu, personal maupun kelompok dalam ajang Pemilu 2019 ini.

Bahkan, kata Charles di hadapan Majelis Hakim, Darwis Moridu sebagai juru kampanye dalam video rekaman tersebut sudah melakukan fitnah secara terang-terangan dengan mengatakan, “kalau bukan PDIP dan Bapak Jokowi, Gubernur Rusli sudah ditahan karena kasus pidana yang dialaminya lalu”.

Seluruh keterangan yang disampaikan Charles dalam persidangan ketiga ini, nampak membuat sangat kewalahan para penasehat hukum terdakwa.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Darwis diseret ke meja-hijau lantaran melontarkan banyak pernyataan dan bahkan tudingan yang berhasil direkam dalam bentuk video pada sebuah kampanye dialogis PDIP, di Desa Buti, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, pada Ahad (3/2/2019).

Dalam video tersebut, Darwis sempat menyinggung keras seorang Caleg DPR-RI dari Partai Golkar yang juga sebagai istri Gubernur Rusli Habibie. Yakni, Rusli disebut telah menjual “istri” dengan bantuan.

“Itu bantuan yang dibagi-bagikan (Gubernur Rusli) untuk menjual istrinya bersumber dari Pak Jokowi, dan dia (Gubernur Rusli) tidak pernah mengampanyekan Pak Jokowi,” ujar Darwis dalam rekaman video kampanye tersebut.

“Pak Jokowi hanya dimanfaatkan untuk menjual istrinya (Gubernur Rusli). Kalau saya malu jika menjual istri saya begitu dengan bantuan,” lontar Darwis Moridu dalam video tersebut.

Tak hanya itu, Darwis Moridu dalam video kampanye dialogis itu juga sangat jelas-jelas menyebutkan, bahwa Partai Golkar tidak pro-rakyat.

Lontaran pernyataan itupun dinilai sangat mengarah kepada negative-campaign dan juga berbau black-campaign.

Sehingganya, sekelompok orang pun melaporkan Darwis Moridu ke Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Laporan tersebut diterima oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan ditandai Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan (TBPL), nomor: 05/LP/PL/Prov/29.00/II/2019.

Surat TBPL itu memuat keterangan tentang dokumen-dokumen yang disertakan oleh pelapor.

Dokumen tersebut terdiri:
1. Foto Copy KTP pelapor;
2. Satu buah Flash-disk berisi rekaman kampanye dialogis;
3. printscreen berita https://dm1.co.id/bupati-boalemo-tuding-gubernur-rusli-jual-istri-dengan-bantuan/;
4. Laporan/pengaduan pelanggaran Pemilu secara tertulis yang ditujukan kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo tertanggal 18 Februari 2019;
5. Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 Februari 2019; dan
6. Kartu Tanda Advokat atas nama Yakop A.R. Mahmud, SH, MH.

Sidang keempat direncanakan akan digelar pada Selasa pagi (2/4/2019), di tempat yang sama, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa.

Meski begitu, majelis Hakim yang terdiri Lalu Mohamad Sandi Iramaya, SH (ketua); Ferdiansyah, SH; dan Tomi Sugianto, SH, dalam sidang ketiga tadi  juga telah mencatat keterangan Bawaslu Provinsi Gorontalo saat diberi kesempatan memberikan keterangan.

Di hadapan Majelis Hakim, pihak Bawaslu Provinsi Gorontalo saat memberikan keterangannya dalam sidang ini juga membenarkan, bahwa pidato politik dalam rekaman video tersebut adalah betul disampaikan oleh Bupati Boalemo yang bertindak sebagai juru kampanye.

Bawaslu Provinsi Gorontalo bahkan dengan tegas mengungkapkan, bahwa kebenaran pidato politik yang bernuansa penghinaan, pelecehan, serta hasutan dalam kampanye dialogis itu telah melalui proses investigasi langsung oleh Tim Bawaslu di lapangan. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

5,857 views

Next Post

Bentrok dengan Golkar, Bupati Boalemo ini "Bongkar Aib" Jokowi dan PDIP?

Sel Apr 2 , 2019
DM1.CO.ID, BOALEMO: Darwis Moridu adalah orang yang berhasil lahir sebagai Bupati Boalemo dari “kandungan rakyat”, alias dari jalur independen.