DM1.CO.ID, BUOL: Saat ini Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, tetap berusaha memacu seluruh kegiatan pembangunannya. Termasuk melakukan penataan ruang.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol melalui Amirudin Rauf selaku bupati menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Dalam Perbup tersebut memunculkan satu bidang yang secara khusus menangani penataan ruang dan perkotaan. Bidang inilah yang dipercaya melakukan perencanaan dan pemanfaatan ruang; pembangunan sarana prasarana perkotaan dan pekuburan; serta pemeliharaan sarana prasarana perkotaan.
Kepala bidang (Kabid) Penataan Ruang dan Perkotaan Dinas PUPR Buol, Friesa Agusfard, ST, saat bincang-bincang dengan wartawan DM1 pada Rabu (18/11/2020), menggambarkan beberapa hal penting.
Friesa menyebutkan, jelang dua tahun ini pihaknya melakukan pekerjaan-pekerjaan fisik yang khusus mewujudkan penataan kota yang lebih baik. “Kalau untuk penataan ruang kita lebih fokus pada penyelesaian tata ruang wilayah dan tata ruang kota,” ujar Friesa.
Program pekerjaan fisik itu, lanjut Friesa, di antaranya adalah membangun ikon-ikon kota, seperti tugu simpang Batalipu, Wahidin, Samratulangi; anjungan alun-alun Kota Buol di Kelurahan Leok I; menara pandang, dan lain sebagainya.
Selain itu, Friesa mengungkapkan adanya keinginan Bupati Amirudin yang berharap agar Kabupaten Buol dapat memunculkan sejumlah taman sekaligus Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dilengkapi median jalan dan lampu-lampu hias.
Harapan Bupati Amirudin itu pun, menurut Friesa, saat ini sedang dilaksanakan. Di antaranya, pembangunan Taman Kelurahan Leok II termasuk RTH dilengkapi sarana permainan anak.
Friesa mengatakan, pembangunan RTH ataupun taman-taman memang menjadi hal yang juga sangat penting untuk difokuskan. Terlebih masalah Covid19 yang selama ini menekankan masyarakat agar tetap di rumah saja, tentunya sangat membutuhkan tempat menumpahkan sekaligus melepas kejenuhan.
Friesa pun berharap dengan adanya taman-taman, masyarakat dapat memanfaatkannya sebagai Ruang Terbuka Hijau yang juga sangat berguna sebagai salah satu cara menghilangkan kejenuhan dan kebosanan, sehingga dapat menambah imun tubuh. (cal/dm1)
Kam Nov 19 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, tampaknya kembali harus “kecewa” dengan ketidak-hadiran seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR).