Sejumlah LSM Berharap Kemendagri Tunjuk Nuryanto Jadi Pj Wali Kota Gorontalo, Ini Alasannya

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Batas masa jabatan Dr. Marten Taha, SE, M.Ec.Dev selaku Wali Kota Gorontalo 2 periode, kini tinggal menghitung hari. Sebab dipastikan akan berakhir pada 2 Juni 2024.

Terkait hal itu, sejumlah pihak pun mulai kembali memperbincangkan beberapa sosok yang dianggap layak untuk mengisi kursi Wali Kota Gorontalo pasca Marten Taha.

Dan salah satu nama yang cukup ramai disebut-sebut sebagai sosok yang dinilai sangat cocok, dan bahkan mendapat dukungan moril adalah Nuryanto, Ak, M.Ec.Dev, CA, yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo.

“Siapapun sosok yang akan diajukan sebagai calon Penjabat Wali Kota Gorontalo, tentu semuanya baik. Tetapi bagi kami, Pak Nuryanto adalah sosok yang sangat tepat dan terbaik,” ujar Rahman Hasan selaku Sekretaris LSM Walihua Provinsi Gorontalo, Selasa (14 Mei 2024).

Eman (sapaan akrab Rahman Hasan) yang ditemui wartawan DM1 di salah satu kedai kopi di Kota Gorontalo itu, mengungkapkan berbagai alasan mengapa harus Nuryanto yang dinilai tepat untuk dipercaya sebagai Penjabat Wali Kota Gorontalo.

“Pak Nuryanto termasuk sosok birokrat senior di kota ini dengan jam terbang yang cukup tinggi, jadi kami yakin beliau tentu sudah sangat tahu persis kondisi dan permasalahan di Kota Gorontalo ini,” ujar Eman.

Selain itu, kata Eman, Nuryanto adalah sosok yang sangat memahami aturan-aturan pemerintahan daerah, terutama yang menyangkut urusan-urusan pengelolaan keuangan di daerah. “Beliau (Nuryanto) orang BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang lama menjabat sebagai Inspektur di Inspektorat Kota Gorontalo,” tutur Eman.

Sebagai kota jasa, menurut Eman, Kota Gorontalo sangat perlu pemimpin seperti Nuryanto agar dapat lebih memperkuat pengelolaan pendapatan daerah. “Meski nantinya hanya sebagai penjabat, namun kami secara pemikiran sehat sangat yakin Pak Nuryanto akan mampu melakukan penguatan pengelolaan keuangan, khususnya dalam hal pendapatan daerah,” jelas Eman.

Sementara itu, Ichsan Naway selaku Ketua JIS-Care Provinsi Gorontalo juga memberikan pandangannya terkait sosok yang dianggap cocok menjadi Penjabat Wali Kota Gorontalo.

“Kami sebagai LSM yang selama ini aktif terlibat memantau pergerakan pembangunan di Provinsi Gorontalo, khususnya di Kota Gorontalo ini, menyatakan sangat mendukung jika Kemendagri dapat menunjuk dan memberi kepercayaan kepada Pak Nuryanto sebagai Penjabat Wali Kota Gorontalo,” ujar Ichsan, Selasa (14 Mei 2024).

Ditemui di pelataran Masjid Baiturrahim Kota Gorontalo, Ichsan juga mengemukakan sejumlah alasannya mengapa Nuryanto yang dinilai patut mengemban tugas sebagai Penjabat Wali Kota Gorontalo.

“Saat ini dari semua figur yang disebut-sebut akan diajukan ke Kemendagri sebagai calon Penjabat Wali Kota Gorontalo, maka Pak Nuryanto adalah orang yang sangat tepat,” lontar Ichsan.

Sebab, menurut Ichsan, Nuryanto adalah sosok yang sangat netral dan lebih objektif dalam menunaikan tugasnya sebagai seorang birokrat. “Selama ini Pak Nuryanto sangat dikenal sebagai pejabat yang selalu menerima siapapun dan dari kalangan mana pun, termasuk dari pihak parpol mana saja. Dan rata-rata mereka itu sangat senang berhadapan dengan Pak Nuryanto,” jelas Ichsan.

Dan karena Nuryanto memiliki kemampuan yang bisa merangkul dari kalangan mana saja, maka menurut Ichsan, Kemendagri tentu tidak akan keliru jika menunjuk Nuryanto sebagai Penjabat Wali Kota Gorontalo. “Dengan sifat netral dan juga supel yang dimiliki oleh Pak Nuryanto, tentu sangat dibutuhkan dalam upaya kesuksesan Pilkada yang juga akan diselenggarakan di Kota Gorontalo ini,” jelas Ichsan.

Untuk diketahui, siapa saja yang bisa diangkat menjadi Pj? Berikut ini penjelasannya. Yakni, sesuai Pasal 201 ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur syarat utama Pj.

Bagi Pj gubernur harus pejabat pimpinan tinggi madya (eselon Ia dan Ib), untuk bupati dan wali kota harus pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon IIa dan IIb).

Aturan tersebut kemudian dikuatkan dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (7) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Yakni menyebutkan: “Penjabat Bupati atau Penjabat Wali Kota yang selanjutnya disebut Pj Bupati dan Pj Wali Kota adalah ASN yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama”.

—–

Berita ini juga dapat disimak dalam versi video berikut ini:

 

(dms-dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

866 views

Next Post

Perumda MT Kota Gorontalo Naikkan Tarif Air, Ini Pertimbangannya

Sab Mei 18 , 2024
DM1.CO.ID, GORONTALO: Kamis (16 Mei 2024), Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum “Muara Tirta” (MT) Kota Gorontalo, di Aula Banthayo lo Yiladia, menggelar sosialisasi penyesuaian tarif baru air minum.