DM1.CO.ID, GORONTALO: Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Penataan ruang harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan saat ini, dan kini masih banyak pemanfaatan ruang yang kurang terencana dengan baik yang dapat memberikan dampak kurang baik seperti kemacetan, banjir, kawasan kumuh dan sanitasi air bersih yang kurang. Potensi ini dapat menjadi suatu masalah apabila dalam perencanaannya tidak sesuai dengan tata kota yang baik dan benar.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Hadijah U Tayeb, saat menghadiri dan membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Danau Limboto tahap I, di Aula Gedung Kasmat Lahay, Rabu (21/3/2018), menyampaikan bahwa penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
“Dalam rencana penataan ruang kawasan strategis ini perlu dilakukan pengaturan yang jelas dan tegas agar dapat tertata dengan baik dan benar,” tukasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti lebih dari 100 peserta terdiri dari Kepala Asisten III, Pimpinan SOPD, Camat dan Kepala Desa terkait.
Dengan telah diterbitkannya Perda tersebut, diharapkan para pengembang dapat berkorelasi dengan baik dengan Pemerintah dalam malakukan penataan ruang kawasan strategis Provinsi, Danau Limboto, sehingga dapat mewujudkan ruang kawasan Danau Limboto yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan bagi masyarakat. (vit/dm1)