DM1.CO.ID, BONEBOLANGO: Meski hanya dihadiri 16 anggota, namun Rapat Paripurna penetapan Rencana Induk Kegiatan (RIK) DPRD Bonebol 2019, di ruang sidang DPRD Bonebol, Kamis sore (03/01/2019) itu berjalan sukses.
“Dari 24 orang anggota dewan, telah hadir yang menandatangani adalah 16 orang, sehingga memenuhi kuorum sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan DPRD Bone Bolango Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD pasal 97 ayat 1 huruf c. Dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Ketua DPRD Bonebol, Faisal Mohie, saat membuka Rapat Paripurna tersebut.
Rapat paripurna ini, kata Faisal Mohie, dilaksanakan berdasarkan hasil dari rapat pimpinan dan rapat Banmus, pada Rabu (2 januari 2019) yang akan menetapkan agenda DPRD tahun 2019.
Faisal Mohie menjelaskan, bahwa hal ini dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 pasal 46 ayat 1, juga pada tata tertib DPRD Nomor 1 tahun 2018 pasal 46 ayat 1 huruf a, bahwa Banmus tetapkan agenda DPRD untuk 1 tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang perkiraan waktu kedewasaan suatu masalah, dan dalam jangka waktu penyelesaian rancangan Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, Rusli Mokodongan selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) dalam kesempatan tersebut membacakan Keputusan DPRD Kabupaten Bone Bolango No 1/DPRD/I/2019 tentang Rencana Induk Kegiatan DPRD Kabupaten Bone Bolango, tahun sidang 2019.
Rusli Mokodongan menyebutkan, menimbang dan seterusnya ,mengingat dan seterusnya, memperhatikan , memutuskan, dan menetapkan: 1. Rencana Induk Kegiatan DPRD Bone Bolango sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini; 2. Alat kelengkapan DPRD sesuai dengan tugasnya masing-masing menjabarkan lebih lanjut kerja DPRD, alat kelengkapan DPRD agar lebih lengkap dan terperinci; 3. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. “Ditetapkan di Tilongkabila pada tanggal 3 Januari 2019,” sebut Rusli Mokodongan.
Sekwan Rusli Mokodongan pun membacakan lampiran keputusan tersebut secara mendetail.
Yakni, untuk triwulan pertama pada Januari sampai Maret 2019 mencakup: 1. Rapat kerja DPRD; 2. Rapat-rapat alat kelengkapan DPRD; 3. Rapat-rapat fraksi; 4. Rapat dengar pendapat dengan masyarakat; 5. Pelaksanaan reses I 6. Konsultasi dengan tenaga ahli dalam hal tertentu; 7. Kunjungan kerja dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugas wewenang DPRD; 8. Studi banding kunjungan kerja keluar daerah: a. Komisi b. Badan kehormatan c. Pansus Perda/non-Perda d. Badan legislasi e. Badan Anggaran f. Panitia khusus 9. Pembahasan rancangan Peraturan Daerah usul kepala daerah; 10. Pembahasan Ranperda usul DPRD; 11. Pembahasan LKPJ tahun anggaran 2018 ; 12. Pembahasan permasalahan khusus /badan non peraturan daerah: a. Peningkatan sumber daya manusia workshop, seminar; b. Komisi badan legislasi, badan anggaran, badan kehormatan, panitia khusus; 13. Paripurna istimewa disesuaikan dengan kebutuhan; 14. Rapat paripurna disesuaikan dengan kebutuhan; 15. Peningkatan sumber daya manusia workshop seminar bimtek dan lain-lain sebagainya.
Selanjutnya, Rusli Mokodongan menyebutkan, untuk triwulan 2 (April sampai Juni 2019), adalah: 1. Rapat kerja DPRD; 2. Evaluasi kegiatan DPRD triwulan I; 3. Rapat rapat alat kelengkapan dewan; 4. Rapat rapat fraksi; 5. Rapat dengar pendapat dengan masyarakat; 6. Kunjungan kerja dalam rangka pelaksanaan fungsi tugas dan wewenang DPRD; 7. Studi banding kunjungan kerja keluar daerah: a. Komisi b. Badan kehormatan c. Pansus Perda/non-Perda d. Badan legislasi e. Badan Anggaran f. Panitia khusus 8. Pelaksanaan reses ke 2; 9. Pembahasan ranperda usul kepala daerah; 10. Pembahasan ranperda usul DPRD, 11. Pembahasan KUA APBD 2019; 12. Pembahasan PPAS APBD 2019; 13. Pembahasan permasalahan khusus/badan non Peraturan Daerah, 14. Rapat paripurna istimewa disesuaikan dengan kebutuhan; 15. Rapat paripurna disesuaikan dengan kebutuhan, 16. Peningkatan sumber daya manusia workshop seminar dan bimtek.
Kemudian, kata Rusli Mokodongan, untuk triwulan III (Juli sampai September 2019), adalah: 1. Rapat kerja DPRD; 2. Evaluasi kegiatan DPRD triwulan II; 3. Rapat-rapat alat kelengkapan DPRD; 4. Rapat-rapat fraksi; 5. Rapat dengar pendapat dengan masyarakat; 6. Konsultasi dengan tenaga ahli dalam hal tertentu; 7. Kunjungan kerja dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugas wewenang DPRD; 8. Studi banding kunjungan kerja keluar daerah: a. Komisi b. Badan kehormatan c. Pansus Perda/non-Perda d. Badan legislasi e. Badan Anggaran f. Panitia khusus 9. Pembahasan rancangan Peraturan Daerah usul kepala daerah; 10. Pembahasan Ranperda usul DPRD; 11. Pembahasan LKPJ tahun anggaran 2018 ; 12. Pembahasan permasalahan khusus /badan non peraturan daerah: a. Peningkatan sumber daya manusia workshop, seminar; b. Komisi badan legislasi, badan anggaran, badan kehormatan, panitia khusus; 13. Paripurna istimewa disesuaikan dengan kebutuhan; 14. Rapat paripurna disesuaikan dengan kebutuhan; 15. Peningkatan sumber daya manusia workshop seminar bimtek dan lain-lain sebagainya.
Dan terakhir, Rusli Mokodongan mengurai triwulan IV (Oktober hingga Desember 2019), yakni: 1. Rapat kerja DPRD; 2. Evaluasi kegiatan DPRD triwulan III; 3. Rapat-rapat alat kelengkapan DPRD; 4. Rapat-rapat fraksi; 5. Rapat dengar pendapat dengan masyarakat; 6. Konsultasi dengan tenaga ahli dalam hal tertentu; 7. Pembahasan APBD tahun 2019; 8. Fasilitasi dan konsultasi hukum dan administrasi pemberitaan; 9. Studi banding kunjungan kerja keluar daerah: a. Komisi b. Badan kehormatan c. Pansus Perda/non-Perda d. Badan legislasi e. Badan Anggaran f. Panitia khusus 10. Pembahasan rancangan Peraturan Daerah usul kepala daerah; 11. Pembahasan Ranperda usul DPRD; 12. Pembahasan LKPJ tahun anggaran 2018 ; 13. Pembahasan permasalahan khusus /badan non peraturan daerah: a. Peningkatan sumber daya manusia workshop, seminar; b. Komisi badan legislasi, badan anggaran, badan kehormatan, panitia khusus; 14. Rapat Paripurna istimewa disesuaikan dengan kebutuhan: 15. Ekspos rapat kerja, alat kelengkapan dewan tentang Rancangan Kerja DPRD Anggaran tahun 2020; 16. Penetapan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Bone Bolango tahun 2020, hearing/dialog; 17. Peningkatan sumber daya manusia workshop seminar bimtek dan lain-lain sebagainya.
“Ditetapkan di Tilongkabila, tanggal 3 Januari 2019, oleh Ketua DPRD Bone Bolango, Faisal Mohie,” pungkas Rusli Mokodongan.
Ketua DPRD Bone Bolango, Faisal Mohie pun menegaskan, bahwa Paripurna ini sah. “Dan seluruh kegiatan, baik perorangan maupun per-alat kelengkapan DPRD, harus berdasarkan RIK yang telah disampaikan sekretaris dewan tadi,” ujar Faisal Mohie.
Meski begitu, Faisal Mohie dalam rapat masih memberikan kesempatan kepada para anggota dewan lainnya untuk memberi masukan.
“Apabila ada hal-hal yang dianggap teman-teman DPRD belum termaktub dalam RIK tadi, maka kami memberikan kesempatan kepada hadirin sekalian peserta rapat paripurna DPRD, untuk bisa memberikan pendapatnya,” lontar Faisal Mohie.
Menggunakan kesempatan yang diberikan, salah seorang anggota dewan memberi masukan seputar pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan.
“Sosialisasi peraturan perundang-undangan adalah merupakan domain kita di DPRD, maka tolong agar bisa dimasukkan dalam RIK sebagai salah satu kegiatan kita,” katanya.
Menanggapi masukan itu, Faisal Mohie mengaku menyetujui untuk ditambahkan ke dalam RIK mengenai sosialisasi peraturan perundang-undangan, baik itu peraturan perundang-undangan yang menjadi produk DPRD Bone Bolango, maupun sosialisasi peraturan perundang-undangan lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Selain itu, dalam rapat paripurna itu, salah seorang anggota dewan lainnya juga menyampaikan pertanyaan tentang reses apakah masih dapat dilakukan pada 2019 sebagai tahun terakhir menjabat?
Pertanyaan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010, yang menurutnya satu tahun sebelum mengakhiri masa jabatan, reses sudah tidak dilaksanakan, sebab dikuatirkan menimbulkan konsekuensi anggaran.
Tapi kalau PP Nomor 16 Tahun 2010 membolehkan, menurut anggota dewan yang bertanya tersebut, maka hal itu tentu tak jadi masalah.
Menanggpi pertanyaan itu, Faisal Mohie mengaku tak menampik adanya multitafsir terkait masih bisa atau tidaknya melaksanakan reses satu tahun masa jabatan.
“Ada yang mengartikan, bahwa yang dimaksud dengan terakhir itu adalah reses yang ketiga. Reses tersebut di akhir tahun masa jabatan, itu yang tidak memungkinkan untuk melakukan reses,” ujar Faisal.
Jadi di tahun persidangan reses pertama dan kedua, menurut Faisal Mohie, masih memungkinkan melakukan reses.
Namun terkait penafsiran tersebut, Faisal Mohie mengaku akan lebih dulu melakukan pendalaman.
“Kebetulan kita akan melaksanakan Bimtek terkait Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, yang di dalamnya juga mengatur tentang reses di situ, nanti akan kita dalami, karena kita juga meminta agar penyusun salah satu tim penyusun Peraturan Pemerintah memberikan materi pada Bimtek kita nanti,” tutup Faisal Mohie. (res/dm1)
Opini, oleh: Kisman Abubakar* JALUR independen vs Parpol, bukan cara aman rebut kemenangan. Jalur independen dalam bursa pemilihan kepala daerah seakan menjadi simbol perlawanan terhadap partai politik.