Puluhan Alat Berat Beroperasi di Tambang Emas Liar Pohuwato, AMP: Ada Pejabat Disuap?

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Hingga saat ini Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMP) Provinsi Gorontalo, terus mem-pressure (menekan) hingga tuntas persoalan tambang emas yang masih beroperasi secara leluasa dan ilegal di Kabupaten Pohuwato.

Meski telah melakukan aksi demo beberapa waktu lalu di DPRD Provinsi Gorontalo, dan belum mendapat respons dari pemerintah, namun massa AMP menyatakan akan tetap bertekad untuk terus bergerak dan mendesak agar pertambangan emas ilegal itu segera secepatnya ditutup.

Paris Djafar selaku salah seorang presidium AMP Provinsi Gorontalo mengatakan, pihaknya akan kembali meminta dengan tegas kepada DPRD Provinsi Gorontalo untuk segera “menyeret” pihak-pihak yang terlibat dalam “bisnis gelap” pertambangan emas itu ke dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat).

Massa AMP menyatakan mengecam pengusaha tambang emas itu karena bisa beoperasi secara ugal-ugalan meski tidak mengantongi izin.

Bahkan, menurut Paris Djafar, informasi terakhir yang diterima menyebutkan ada sekitar 53 unit alat berat berupa eskavator beroperasi di tambang tersebut.

Dengan belum adanya respons atau tanggapan secara serius terhadap masalah tambang ilegal tersebut, membuat massa AMP pun menduga kuat bahwa ada sejumlah oknum pejabat pemerintah yang boleh jadi telah mendapat suap, untuk melindungi kegiatan pertambangan emas ilegal itu.

“Kami minta keseriusan dari Pemerintah Provinsi bersama DPRD serta Polda Gorontalo, untuk segera menutup dan menghentikan seluruh aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Pohuwato tersebut,“ tegas Paris Djafar, pada Selasa (6/10/20).

Sementara itu, netizen di berbagai media sosial (medsos) juga tak sedik yang mengutarakan keprihatinannya mengenai eksistensi tambang ilegal tersebut.

Mereka berharap kepada Gubernur bersama Kapolda Gorontalo, serta Bupati dan Kapolres Pohuwato, agar segera menutup secepatnya tambang liar yang telah leluasa menggunakan puluhan eskavator itu.

Menurutnya, apabila tambang liar ini terus dibiarkan, maka akan sangat berpotensi mengundang banjir bandang di aliran Sungai Paguat menuju pemukiman padat penduduk.

Baik massa AMP maupun sejumlah netizen menyatakan ketegasannya, agar semua pemangku kepentingan di daerah ini segera mengambil langkah-langkah responsif untuk menghentikan kegiatan tambang emas ilegal dimaksud. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

19,139 views

Next Post

Sidang keempat Terdakwa Darwis Moridu, Kakak Korban: Adik Saya Dipaksa tak Keberatan

Rab Okt 7 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo kembali melanjutkan persidangan perkara penganiayaan, dengan terdakwa Darwis Moridu alias Ka Daru yang kini sebagai Bupati Boalemo itu, pada Selasa (6/10/2020). Persidangan kali ini menghadirkan saksi dari keluarga (kakak) korban Awis Idrus, yakni Rianto Idrus.