DM1.CO.ID, JAKARTA: Meski kabar yang telah beredar tentang daftar nama-nama penerima aliran dana proyek eKTP tidak tercantum nama Setya Novanto (Setnov), namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru mengungkapkan bahwa Ketua DPR-RI itu menerima 11 persen atau Rp.574,2 Miliar dari nilai proyek Rp.5,9 Triliun bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narongon.
“Uangnya kita yakini sudah terdistribusi semuanya karena proyeknya sudah selesai,” kata JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putri , di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Ia menuturkan, pihaknya belum menulis secara rinci berapa uang yang diterima oleh Setya Novanto. Pihaknya hanya menuliskan secara rinci 23 nama anggota DPR RI karena ini adalah dakwaan Irman dan Sugiharto.
Mendengar namanya ikut disebut sebagai salah seorang penerima dana haram tersebut, Setya Novanto langsung membantah. Tetapi JPU tidak mau tahu dan tidak ingin mempersoalkannya bantahan dari Setya Novanto tersebut. Sebab, JPU mengaku bahwa pihak bekerja berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup.
“Setiap kalimat dalam surat dakwaan, kami sudah mengonfirmasi dengan minimal dua alat bukti. Jadi kalau misal ada pihak membantah silakan tapi kita punya alat bukti lain,” tandasnya.
(dbs/DM1)