Polsek Ladongi Serahkan Kades “Samurai” ke Kejaksaan Kolaka

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Kasus yang menjerat Andi Sahabuddin, Kepala Desa (Kades) Polemaju Jaya, Kecamatan Poli-polia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) hingga kini masih terus berlanjut.

Ia terpaksa harus menjalani proses hukum, lantaran tiba-tiba mendatangi dan mengancam seorang warganya dengan menggunakan sebilah parang terhunus di tangan menyerupai pedang samurai (katana), Kamis malam (19/11/2020) sekitar pukul 21.30 WITA.

Dan setelah dilakukan pemeriksaan berkas, akhirnya penyidik Polsek Ladongi menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, bahwa berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Andi Sahabuddin dinyatakan telah lengkap, atau P21.

Kanit Reskrim Polsek Ladongi, Bripka Ulfan Dermawan, menyampaikan bahwa begitu dinyatakan P21, maka seketika itu juga pihaknya langsung menyerahkan tersangka kepada pihak kejaksaan.

“Tersangka sudah kita serahkan tadi, sekitar pukul 14.00 WITA,” ungkap Ulfan melalui WhatsApp, Selasa sore (19/1/2021).

Dalam perkara ini, tersangka dijerat ancaman hukum berlapis. Yaitu Pasal 335  KUHP tentang tindak pidana pengancaman (ancaman penjara 1 tahun), serta Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. Sehingga jika ditotal ancaman kurungan penjara bagi tersangka adalah 11 tahun.

Diberlakukannya UU Darurat dalam kasus tersangka berdasarkan hasil gelar perkara oleh pihak kepolisian, yang menilai bahwa perbuatan tersangka memenuhi pelanggaran UU Darurat.

Adapun bunyi pasal 2 ayat 1 UU Darurat 1951: Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal 2  ini adalah tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib. (rul/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

11,265 views

Next Post

Diduga Karena tak Dukung Petahana, Honor Puluhan Aparat di 2 Desa ini “Diblokir”

Kam Jan 21 , 2021
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), ternyata memunculkan masalah tersendiri dan juga dampak lain di lapisan bawah, khususnya terkait dukung-mendukung pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati.