Polres Tanjung Pinang Tangkap Pemred dan Wartawan KPK

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KEPRI: Polres Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri), menangkap Pemimpin Redaksi KPK (Koran Pemantau Korupsi), Ilham Rokan, bersama seorang wartawannya, Alfian, di dua tempat dan waktu yang berbeda.

Alfian selaku kepala biro diamankan di pelataran parkir Hotel CK Tanjung Pinang, Selasa sore (15/1/2019). Sedangkan Ilham Rokan diciduk di rumah makan Bintan Center, Rabu (16/1/2019).

Kedua wartawan tersebut terpaksa diamankan karena dilaporkan telah melakukan pemerasan terhadap Benito, yakni seorang pejabat di Setwan DPRD Kepri.

“Atas laporan itu, anggota langsung menyelidiki kasus ini,” ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi, saat menggelar Konferensi Pers, di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (18/1/2019).

Didampingi Kasat Reskrim, AKP Efendri Ali, dan Kasubag Humas Iptu G Suratman, Kapolres Ucok membeberkan, dari keterangan korban, kedua pelaku ini telah dua kali berhasil melakukan pemerasan terhadap korban dengan motif pemerasan. Yakni, akan memuat berita terkait penyelewengan dana di Setwan DPRD Kepri apabila tidak segera ditutupi dengan pembayaran.

Menurut Kapolres Ucok, kedua wartawan itu mengancam akan memuat berita tersebut jika tidak segera diberikan uang sebesar Rp.300 Juta.

“Kedua pelaku meminta uang sebesar 300 Juta Rupiah, dengan mengancam akan menaikkan berita dan melaporkan korban kepada pimpinannya,” ungkap Ucok.

Karena ketakutan, korban pun hanya menyanggupi pembayaran awal sebesar Rp.10 Juta. Uang tersebut diterima oleh Ilham di salah satu tempat Karaoke, Kilometer 9, sekitar Juli 2018 silam.

“Selanjutnya beberapa bulan kemudian, tersangka Ilham meminta lagi kepada korban uang sebesar Rp.50 Juta dengan cara mengancam. Uang itu diberikan staf korban kepada Alfian,” ujar Kapolres Ucok.

Tak puas sampai di situ, kedua tersangka kemudian membuat pemberitaan yang berjudul “Hamidi: Saya Pusing Dana Publikasi Dihabisi Benito”.

Mengetahui pemberitaan tersebut, korban lalu mengonfirmasi berita itu supaya dihapus.

“Jika ingin dihapus kedua pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp.80 Juta, tetapi staf korban mengatakan cuma bisa Rp.20 Juta,” ungkap Kapolres Ucok.

Ketika itu, pelaku menyatakan akan menerima uang Rp.20 Juta yang disanggupi oleh korban. Sehingga terjadilah kesepakatan untuk menyerahkan uang tersebut.

Saat korban ingin memberikan uang sebesar Rp.20 Juta tersebut kepada tersangka Alfian, di parkiran hotel CK Tanjungpinang, terjadilah tangkap tangan yang dilakukan polisi terhadap tersangka Alfian.

Dari situ, kata Kapolres Ucok, pihaknya kemudian melakukan pengembangan, sehingga tersangka Ilham pun berhasil diamankan.

Kapolres Ucok membeberkan, jumlah total pemerasan yang berhasil dikantongi pelaku adalah sebesar Rp.80 Juta. “Kedua tersangka dijerat dengan pasal 369 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara,” ujar Kapolres Ucok.

Kapolres lulusan seangkatan dengan Novel Baswedan itu menegaskan, bahwa semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum. “Melanggar hukum, ya, kita tindak,” tegas Kapolres Ucok.

Bagikan dengan:

Muis Syam

1,762 views

Next Post

Rizal Ramli Yakin Capres 01 tidak akan Menang, Ini Alasannya

Sen Feb 11 , 2019
DM1.CO.ID, JAKARTA: Meski pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 saat ini gencar melakukan banyak manuver politik di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, namun sejumlah kalangan memprediksi, bahwa Jokowi-Ma’ruf sangat sulit mendulang suara, apalagi untuk memenangkan Pilpres 2019.