Wartawan: Alfisahri Pakaya~ Editor: AMS
DM1.CO.ID, GORONTALO: DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo secara resmi telah menetapkan 4 buah Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna tingkat II, di Aula DDPRD Kota Gorontalo, Senin (07/08/2017). Salah satu Perda tersebut adalah mengenai pengelolaan parkir.
Bagi warga Kota Gorontalo, Perda soal parkir ini memang telah lama dinanti-nantikan. Sebab selama ini, tidak jarang masalah parkir sering dikeluhkan oleh warga, terutama parkir liar yang marak muncul di banyak kawasan.
Walikota Gorontalo, Marten Taha mengatakan, Perda tentang perusahaan parkir ini sangatlah penting, dan harus dikelola secara profesional.
“Perusahaan parkir ini berpotensi menyerap pendapatan asli daerah, juga untuk menertibkan parkir liar yang saat ini begitu banyak,” ujar Marten.
Selain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, menurut Walikota Marten Taha, Perda ini juga tentunya diharapkan dapat menata dan menangani parkir yang lebih baik.
Dalam Perda perusahaan parkir tersebut juga diatur tentang pajak parkir serta retribusi. Olehnya itu, Perda ini diharapkan dapat berjalan secara optimal. (k17/DM1)