Penyidik Tindak Pidsus Kejati Gorontalo Geledah 3 OPD di Boalemo

Bagikan dengan:
DM1.CO.ID, GORONTALO: Tiga kantor dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo, Provinsi Gorontalo, pada Senin pagi (29/3/2021) pukul 9.00 WITA, digeledah oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, dan dikawal oleh sejumlah anggota Polri.

Mohammad Kasad selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, dalam keterangannya melalui rilis yang dikirim ke meja redaksi DM1, Senin petang (29/3/2021) menyatakan, penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: PRINT-224/P.5/Fd.1/03/2021 tanggal 22 Maret.
Tiga dinas atau OPD Pemkab Boalemo yang digeledah tersebut, kata Mohammad Kasad, adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Boalemo, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Mohammad Kasad menyebutkan, penggeledahan oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo itu, dilakukan adalah untuk menemukan barang bukti dan alat bukti terkait perkara tindak pidana korupsi pada Proyek Pekerjaan Peningkatan kenyamanan dan keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo, yakni senilai Rp.18,7 Miliar Tahun Anggaran 2020.

“Dalam Tindakan penggeledahan tersebut Tim penyidik berhasil menemukan dan membawa beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek PJU-TS Kabupaten Boalemo,” demikian Mohammad Kasad dalam rilisnya, seraya menambahkan bahwa proses penggeledahan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan Covid19. (rls-kab/dm1)
Bagikan dengan:

Muis Syam

513 views

Next Post

Masyarakat Keluhkan Jalan "Rak Telur", Pemkab Koltim Turunkan Alat Berat

Rab Mar 31 , 2021
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Aktivitas truk pengangkut yang bermuatan material lebih menuju Bendungan Ladongi, membuat kondisi jalan provinsi di sekitar wilayah itu mengalami rusak parah.