DM1.CO.ID, GORONTALO: Tercatat dari tahun 2001 hingga 2017 penderita HIV/AIDS di Kota Gorontalo mencapai 134 orang. Dan untuk sementara ini jumlah itu tersisa 96 orang karena 38 di antaranya dinyatakan telah meninggal dunia.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Kota Gorontalo bersama Walikota Gorontalo Marten Taha, di ruang kerja Walikota Gorontalo, Senin, (6/11/2017).
Seperti biasanya, Rakor yang rutin dilaksanakan sekali dalam 3 bulan tersebut membicarakan penanggulangan HIV/AIDS, dihadiri Dinas Kesehatan, Polri, TNI, BNN, dan sejumlah SKPD terkait.
Dalam rakor itu, Marten Taha yang juga selaku Ketua KPA Kota Gorontalo mengajak pihak-pihak terkait agar senantiasa mencari cara dan upaya efektif sebagai solusinya. Mulai dari upaya pencegahan, pengobatan, pemeriksaan, pemantauan, yang pada intinya mampu mengeliminasi, agar perluasan jumlah penderita di tiap wilayah mampu makin diperkecil.
Selama ini, kata Marten, pihak KPA bersama unsur terkait yang terlibat di dalamnya senantiasa melakukan deteksi dan pengawasan secara terus-menerus terhadap para penderita HIV/AIDS, termasuk secara rutin dilakukan pengobatannya, dan juga memantau setiap aktivitasnya. “Jangan sampai ada tindakan-tindakan yang justru menyebarluaskan virus tersebut,” tegas Marten.
Marten juga mengakui, sebagai ibukota Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo tentunya tidak bisa dihindari bahwa betapa banyak masyarakat yang berdatangan dari berbagai daerah. Dan hal itu sangat sulit untuk dilakukan kontrol.
Kendati demikian, Marten Taha berharap agar penderita yang masih tersisa (96 orang) tersebut hendaknya terus dilakukan pemantauan, pemeriksaan dan pengobatan secara intens.
Namun Walikota Marten Taha mengungkapkan, bahwa sesuai dari keterangan yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, diinformasikan terdapat 10 penderita HIV/AIDS telah menghilang atau tidak lagi berada di wilayah Kota Gorontalo. Itu artinya, menurut Marten, kesepuluh penderita tersebut sudah di luar jangkauan dan pemantauan Pemerintah Kota Gorontalo.
Dalam Rakor tersebut, Marten juga menyinggung kabar dihapusnya Komisi Penanggulangan Aids Nasional (KPAN).
Menurutnya, meski KPAN (sebagai lembaga) telah dihapus, tetapi fungsinya hingga saat ini masih sangat penting untuk dijalankan, seperti laporan seputar kondisi dan jumlah penderita HIV/AIDS di daerah hingga saat ini masih harus dilaporkan langsung ke Kementerian Kesehatan RI.
Terlepas dari itu, lanjut Marten, peran KPA dalam penanggulangan HIV/AIDS telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Dan itu, katanya, harus terus ditingkatkan upaya penanggulangannya. Sebab virus tersebut sangat berbahaya, dan sama bahaya dengan narkoba. (k17/dm1)