Wartawati/Editor: Dewi Mutiara
DM1.CO.ID, GORONTALO: Dinas Kesehan (Dikes) Provinsi Gorontalo melalui Seksi Tata Kelola Obat dan Pelayanan Kefarmasian, telah mengeluarkan pelarangan kepada organisasi profesi untuk memperjualbelikan Obat Ranitidin ke masyarakat hingga penarikan distributor.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Misranda E.U. Nalole, M.Si saat diwawancarai awak media beberapa waktu lalu.
“Telah disampaikan pemberitahuan kepada organisasi profesi dimana anggotanya yang merupakan apoteker yang merupakan penanggung jawab Sarana pelayanan kefarmasian yang ada di Provinsi Gorontalo seperti rumah sakit, Puskesmas, klinik dan apotek dilarang memperjualbelikan Ranitidin ke masyarakat,” ungkap Misranda.
Misranda mengatakan, Ranitidin yang tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA) itu hanya terdistribusi di Rumah Sakit Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, namun saat ini sudah dilakukan penarikan untuk Ranitidin Bets tertentu.
“Tidak semua Ranitidin mengandung cemaran NDMA hanya untuk bets tertentu saja, tetapi pada saat viral di media online semua Ranitidin yang beredar disarana pelayanan kefarmasian tidak diperjualbelikan ke pasien dan masyarakat, setelah kami menerima surat edaran dari Badan POM untuk bets tertentu yang mengandung cemaran NDMA, maka distributor telah menarik sediaan tersebut,” ungkap Misranda.
Misranda mengimbau kepada masyarakat agar tidak resah dengan pemberitaan Ranitidin, ia menyarakan masyarakat mendatangi apoteker, dokter ataupun tenaga ahli lainnya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut jika diperlukan.
“Kami berharap masyarakat yang menggunakan obat dengan indikasi untuk mengatasi tukak lambung dapat menggunakan obat dengan indikasi yang sama, selain itu masyarakat mengkonsumsi obat harus sesuai resep dokter,” pungkas Misranda. (dmk/dm1)
Rab Okt 16 , 2019
Wartawati/Editor: Dewi Mutiara DM1.CO.ID, KABUPATEN GORONTALO: Persatuan Pengecer Bahan Bakar Minyak Gorontalo (PPBG) menggelar musyawarah anggota sekaligus penyuluhan hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Keadilan Semesta Gorontalo (YBH-KITA), bertempat di Limboto, Kabupaten Gorontalo, Minggu (13/10/2019). Musyawarah menghadirkan para pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Provinsi Gorontalo, hingga pengecer asal Sulawesi […]