Wartawan: Alfisahri Pakaya- Editor: AMS
DM1.CO.ID, GORONTALO: Untuk menunjukan tugas dan tanggung jawab negara dalam melindungi setiap warga negara, Kementerian Dalam Negeri sejak tahun 2016 lalu telah melaksanakan program nasional Kartu Identitas Anak (KIA).
Hal tersebut disampaikan Walikota Gorontalo Marten Taha di rumah dinas Walikota Gorontalo, pada Ahad (14/5/2017). Ia menyebutkan, saat ini Kota Gorontalo telah menjadi percontohan penerapan Kartu Identitas Anak.
Marten Taha menjelaskan, kartu identitas khusus anak yang menyerupai KTP ini terbagi dalam dua kategori, yaitu umur 0 hingga 5 tahun, serta 5 hingga 17 tahun dan belum pernah menikah.
Marten Taha pun meminta pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Gorontalo, agar segera menggiatkan pencatatan identitas anak-anak di daerah ini.
Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Gorontalo, setidaknya terdapat puluhan anak di Kota Gorontalo yang sudah harus mendapatkan KIA.
Walikota juga optimis, bahwa dengan kepemilikan identitas yang jelas seperti ini kepada anak-anak, maka akan menjamin dan melindungi hak anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Dan dari situ, Kemendagri telah menyiapkan berbagai perangkat dalam rangka penerapan kebijakan tersebut di 50 kota.
Pihak Kemendagri juga telah memamarkan kegunaan KIA yang tidak berbeda dengan fungsi yang dimiliki oleh KTP. Misalnya, seorang anak yang telah memegang KIA dapat membuka rekening tabungan baru di bank-bank tanpa harus meminjam KTP orangtua.
(k17/DM1)