(DM1, Jakarta): SETELAH sempat memunculkan pro-kontra yang sangat sengit pada beberapa bulan yang lalu, pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhirnya mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2017.
Tentang kenaikan cukai dan juga harga eceran rokok ini pun dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor: 147 /PMK.010/2016.
“Kenaikan tarif tertinggi adalah sebesar 13,46 % untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah sebesar 0 % untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54%. Selain kenaikan tarif, juga kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26%,” urai Sri Mulyani di Kantor Pusat Bea Cukai, Jumat (30 September 2016).
Kenaikan tarif cukai rokok tersebut, menurut Menkeu, sudah dibicarakan dengan berbagai stakeholder. Mulai dari kelompok peduli kesehatan dan lapangan pekerjaan, petani tembakau, asosiasi pengusaha rokok, pemerintah daerah, yayasan, dan universitas.
“Dari pertemuan dan diskusi yang diselenggarakan, ditarik kesimpulan bahwa kenaikan cukai merupakan langkah yang harus ditempuh dalam rangka pengendalian konsumsi dan produksi,” ujar Sri Mulyani.
Namun Sri Mulyani menekankan, bahwa kenaikan tersebut harus berimbang, sehingga tidak berdampak negatif terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan dan kesempatan hidup bagi industri kecil.
Menkeu juga menjelaskan, dalam rangka pengamanan di bidang cukai, pemerintah pada tahun ini meningkatkan pengawasan khususnya terkait dengan peredaran mesin pembuat rokok. Hal ini, katanya, sejalan dengan data intelijen dan hasil survei bahwa pelanggaran yang paling besar adalah rokok sigaret kretek mesin (SKM).
Selanjutnya, untuk menjamin efektivitas dan juga menghasilkan outcome yang diharapkan, Bea Cukai akan melakukan pendataan mesin pembuat rokok bekerja-sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan instansi lainnya.
“Kami berharap hal ini dapat berkorelasi positif dengan penerimaan dari sektor cukai. Di tahun 2017, ditargetkan penerimaan cukai sebesar 149,8 Triliun, yang merupakan 10,01% dari total penerimaan perpajakan. Walaupun ada sedikit penurunan, namun kontribusinya masih cukup signifikan,” papar Sri Mulyani.
(setkab/dm1)